
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Memulai bisnis dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas dan memberikan perlindungan hukum bagi aset pribadi Anda. Namun, proses birokrasi yang rumit dan persyaratan yang kompleks seringkali menjadi hambatan.
Anda tidak perlu khawatir. Legalinfo hadir sebagai solusi hukum tepercaya untuk mendampingi Anda dalam setiap langkah pendirian PT. Kami menggabungkan keahlian hukum dengan proses yang efisien untuk memastikan PT Anda berdiri dengan cepat, sah secara hukum, dan dengan biaya yang transparan.
Tidak seperti jasa biasa, kami adalah firma hukum yang memastikan setiap aspek legalitas bisnis Anda terpenuhi sejak awal.
Terpercaya & Aman Secara Hukum: Seluruh proses ditangani langsung oleh tim ahli hukum profesional. Kami menjamin akta dan perizinan Anda 100% sah dan sesuai dengan regulasi terbaru (termasuk UU Cipta Kerja).
Proses Cepat & Pasti: Kami memahami waktu Anda berharga. Dengan alur kerja yang terstruktur, kami menargetkan penyelesaian dokumen legalitas Anda dalam hitungan hari kerja.
Harga Murah & Transparan: Kami menawarkan paket dengan harga jujur dan kompetitif tanpa biaya tersembunyi. Anda tahu pasti apa yang Anda bayar.
Layanan se-Indonesia: Di mana pun lokasi Anda, kami siap membantu mengurus pendirian PT Anda berkat sistem online terintegrasi.
Konsultasi Gratis: Bingung menentukan struktur perusahaan atau KBLI? Konsultasikan gratis dengan tim kami sebelum Anda memulai.
Kami menyediakan paket yang jelas dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.
| Paket Layanan | Harga Promo | Kelengkapan Dokumen |
| PAKET BASIC (Legalitas Awal) | Rp 4 Juta | • Pengecekan & Pemesanan Nama PT • Akta Pendirian Notariil • SK Pengesahan Kemenkumham |
| PAKET LENGKAP (Siap Operasi) | Rp 6,5 Juta | • Semua di Paket BASIC • NPWP PT (Badan Usaha) • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak • Nomor Induk Berusaha (NIB) via OSS RBA • Sertifikat Standar* (jika dipersyaratkan KBLI) |
| PAKET PREMIUM (All-in + VO) ✨ Best Deal ✨ | Rp 8 Juta | • Semua di Paket LENGKAP • Virtual Office (VO) 1 Tahun (Alamat Domisili Legal) |
*Harga promo dapat berubah sewaktu-waktu. Hubungi kami untuk konfirmasi.
Anda hanya perlu menyiapkan dokumen sederhana berikut, sisanya kami yang urus:
Data Para Pendiri (Minimal 2 orang untuk PT Biasa, atau 1 orang untuk PT Perorangan):
Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP Pribadi
Data Perusahaan:
Rancangan Nama PT (Siapkan 3 opsi)
Alamat lengkap PT (Jika belum ada, gunakan paket Virtual Office kami)
Susunan Direksi & Komisaris
Komposisi kepemilikan saham
Bidang Usaha / KBLI yang akan dijalankan
Kami menyederhanakan proses yang rumit menjadi langkah-langkah transparan:
Konsultasi & Persiapan Data (Hari 1): Anda memberikan data dan kami melakukan verifikasi serta pengecekan ketersediaan nama PT di sistem Kemenkumham.
Pembuatan Draf Akta (Hari 1-2): Tim Notaris kami akan menyusun draf Anggaran Dasar (AD/ART) PT Anda untuk Anda tinjau dan setujui.
Tanda Tangan Akta & Pengesahan Kemenkumham (Hari 2-3): Setelah akta ditandatangani, kami akan langsung memprosesnya untuk mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham.
Pengurusan Izin Dasar (Hari 3-5): Kami segera mendaftarkan PT Anda ke sistem perpajakan (mendapatkan NPWP & SKT) dan sistem OSS (mendapatkan NIB).
Serah Terima Dokumen (Hari 5-7): Selamat! PT Anda resmi berdiri dan seluruh dokumen legalitas (Akta, SK, NPWP, NIB) kami serahkan kepada Anda.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. PT didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya sebesar modal yang disetorkannya.
Regulasi terbaru melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya (PP No. 8 Tahun 2021) telah mempermudah pendirian PT:
Modal Dasar: Tidak ada lagi minimal modal dasar Rp 50 juta. Kini, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.
PT Perorangan (UMK): Untuk usaha skala Mikro dan Kecil (UMK), kini Anda dapat mendirikan PT Perorangan seorang diri, tanpa perlu rekanan atau komisaris.
T: Berapa lama total proses pembuatan PT sampai selesai? J: Dengan Legalinfo, prosesnya sangat cepat. Jika data lengkap dan sistem lancar, kami dapat menyelesaikan seluruh dokumen legalitas (Akta, SK, NPWP, NIB) dalam 5 hingga 7 hari kerja.
T: Saya usaha sendiri, apakah bisa buat PT? J: Sangat bisa. Anda dapat memilih opsi PT Perorangan yang dirancang untuk pengusaha UMK. Prosesnya lebih cepat dan syaratnya lebih mudah. Hubungi kami untuk info lebih lanjut.
T: Saya tidak punya kantor fisik, apakah bisa mendirikan PT? J: Tentu saja. PT wajib memiliki domisili. Solusinya adalah menggunakan Virtual Office (VO). Kami menyediakan Paket PREMIUM yang sudah termasuk VO selama 1 tahun di lokasi strategis.
T: Apakah saya harus datang ke kantor Legalinfo? J: Tidak harus. Seluruh proses dapat dilakukan secara online. Konsultasi via WhatsApp/Zoom, pengiriman data via email, dan tanda tangan akta dapat diatur secara fleksibel. Kami melayani klien dari seluruh Indonesia.
Jangan biarkan proses administrasi yang rumit menunda kesuksesan bisnis Anda. Percayakan pendirian PT Anda kepada ahlinya.
Hubungi Legalinfo hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis dan penawaran harga promo terbaik!
Apabila ada yang hendak ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kami di 0896-2908-3100 atau email admin@legalinfo.id
Disclaimer:
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.
Share Now: