Jasa Hukum Ketenagakerjaan & Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial (PHI)

Daftar Isi

Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, terutama setelah implementasi UU Cipta Kerja (Omnibus Law), bersifat sangat dinamis dan kompleks. Bagi perusahaan, salah langkah dalam mengelola hubungan kerja, menyusun perjanjian, atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat berujung pada sengketa yang mahal dan merusak reputasi.

Legalinfo Lawyers menyediakan jasa hukum ketenagakerjaan yang komprehensif di Jakarta, baik dalam aspek pencegahan (preventif) maupun penyelesaian sengketa (litigasi).

Tim kami mengkhususkan diri dalam navigasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), mewakili kepentingan klien kami melalui setiap tahapan mulai dari Bipartit, Mediasi (Tripartit), hingga litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Proses Unik Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Tidak seperti sengketa perdata biasa, sengketa ketenagakerjaan (hubungan industrial) wajib melalui mekanisme berjenjang sebelum dapat diajukan ke pengadilan:

  1. Perundingan Bipartit: Upaya musyawarah wajib antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja.

  2. Mediasi / Konsiliasi (Tripartit): Jika Bipartit gagal, sengketa dicatatkan ke Disnaker untuk mediasi yang ditengahi oleh mediator pemerintah.

  3. Litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke PHI, sebuah pengadilan khusus yang berada di bawah Pengadilan Negeri.

Layanan Hukum Ketenagakerjaan Kami

Kami memberikan solusi hukum yang praktis dan strategis untuk perusahaan dan (dalam kasus tertentu) pekerja.

1. Litigasi & Sengketa PHK

Mewakili klien dalam sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik karena alasan efisiensi, pelanggaran, maupun pengunduran diri. Kami fokus pada pembelaan hak dan pemenuhan kewajiban (seperti perhitungan uang pesangon, penghargaan, dan ganti rugi) sesuai hukum.

2. Perselisihan Hak dan Kepentingan

Menangani perselisihan mengenai hak normatif yang tidak dipenuhi (gaji di bawah UMP, upah lembur tidak dibayar, THR) serta perselisihan kepentingan mengenai syarat kerja yang belum diatur.

3. Penyusunan dan Review Dokumen Ketenagakerjaan (Preventif)

Ini adalah layanan terpenting kami untuk mencegah sengketa:

  • Penyusunan Perjanjian Kerja (PKWT dan PKWTT) yang sesuai UU Cipta Kerja.

  • Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

  • Pembuatan draf kontrak kerja untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

4. Audit Kepatuhan Hukum (Labor Law Compliance Audit)

Melakukan audit internal pada dokumen dan praktik HR perusahaan Anda untuk mengidentifikasi potensi risiko sengketa di masa depan dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi terbaru.

Mengapa Legalinfo Lawyers Tepat untuk Anda?

1. Pemahaman Mendalam UU Cipta Kerja

Regulasi terus berubah. Tim kami selalu ter-update dengan aturan turunan UU Cipta Kerja terbaru dan dampaknya pada praktik ketenagakerjaan, sehingga strategi hukum kami selalu relevan.

2. Pengalaman Praktis di PHI

Litigasi di PHI memiliki hukum acara yang unik dan cepat. Pengalaman kami beracara di PHI memberikan keunggulan strategis dalam menyusun gugatan, jawaban, dan pembuktian.

3. Advokat Profesional dan Berlisensi

Tim advokat kami terdaftar di PERADI dan berdedikasi untuk memberikan nasihat yang jujur dan mengutamakan solusi terbaik bagi klien.

Hindari Risiko Sengketa Ketenagakerjaan

Baik Anda adalah perusahaan yang membutuhkan kepatuhan hukum atau pihak yang haknya dilanggar, tindakan cepat sangat diperlukan.

Hubungi tim kami untuk mendapatkan audit dokumen atau konsultasi mengenai sengketa ketenagakerjaan yang sedang Anda hadapi di 087877130433 atau email admin@legalinfo.id

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori