Apabila istri menggunakan uang suami atau anggota keluarga menggunakan harta hasil korupsi dan terbukti mengetahui asal-usul uang tersebut kemudian tetap menikmatinya, dapat dikualifisir sebagai “pelaku pasif” yang dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”) yang dikutip sbb:
“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Bagaimana dengan proses pembuktian Korupsi dan TPPU? Apakah tindak pidana korupsi harus terbukti dahulu melalui putusan inkracht atau dapat digabung dengan TPPU?
Pembuktian dalam kasus korupsi dan TPPU dapat dimuat dalam dakwaan kumulatif yang harus didahului dengan adanya tindak pidana asal (korupsi), namun tindak pidana asal tersebut tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Maksudnya, bukan berarti tidak perlu dibuktikan sama sekali, namun TPPU tidak perlu menunggu lama sampai perkara pidana asalnya diputus atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa istri atau anggota keluarga menikmati uang hasil korupsi dapat dikualifisir sebagai pelaku pasif TPPU yang dipat dapat dikenai sanksi pidana.







