Dalam persaingan industri maritim global, reputasi keamanan sebuah galangan kapal atau shipyard memiliki nilai tawar yang setara dengan kualitas teknis pengerjaan kapal itu sendiri. Pemilik kapal asing, terutama yang beroperasi di jalur pelayaran internasional, memiliki standar ketat dalam memilih lokasi untuk melakukan reparasi atau docking.
Salah satu persyaratan mutlak yang sering kali menjadi penentu dalam kontrak kerja sama internasional adalah kepatuhan terhadap International Ship and Port Facility Security Code atau yang dikenal sebagai ISPS Code. Ini adalah rezim keamanan komprehensif yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah ancaman keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan yang melayaninya.
Bagi perusahaan galangan kapal di Indonesia yang menargetkan pasar internasional, penerapan ISPS Code bukan lagi sekadar opsi melainkan sebuah kewajiban regulasi yang diatur secara ketat oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (selanjutnya disebut “PM 51/2021”).
1. Landasan Hukum dan Kewajiban Penerapan
ISPS Code merupakan amandemen dari Konvensi SOLAS 1974 (Safety of Life at Sea) yang diratifikasi oleh Indonesia. Pemerintah Indonesia kemudian menerjemahkan kewajiban internasional ini ke dalam peraturan nasional untuk menjamin bahwa seluruh fasilitas pelabuhan di Indonesia, termasuk dermaga khusus galangan kapal, aman dari ancaman terorisme, pembajakan, maupun penyusupan ilegal.
Berdasarkan PM 51/2021, setiap fasilitas pelabuhan yang melayani kapal yang melayari perairan internasional wajib menerapkan aturan ISPS Code. Hal ini berarti jika sebuah shipyard ingin menerima order perbaikan dari kapal berbendera asing atau kapal niaga yang memiliki rute internasional, maka dermaga shipyard tersebut wajib bersertifikat ISPS Code.
2. Tahapan Menuju Sertifikasi: PFSA dan PFSP
Proses untuk mendapatkan pengakuan kepatuhan ini tidaklah instan. Manajemen shipyard harus melalui serangkaian tahapan teknis yang melibatkan penilaian risiko secara menyeluruh.
Langkah pertama adalah melakukan Port Facility Security Assessment (PFSA). Ini adalah proses penilaian risiko untuk mengidentifikasi bagian-bagian dari infrastruktur galangan kapal yang rentan terhadap ancaman keamanan. Penilaian ini harus dilakukan oleh Recognized Security Organization (RSO) yang diakui oleh pemerintah.
Hasil dari penilaian tersebut kemudian dituangkan ke dalam Port Facility Security Plan (PFSP). Dokumen ini berisi rencana detail mengenai prosedur keamanan, mulai dari pemeriksaan akses masuk, pemantauan area terbatas, hingga prosedur penanganan kargo dan logistik kapal. Galangan kapal juga diwajibkan menunjuk seorang Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Officer (PFSO) yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan rencana keamanan tersebut di lapangan.
3. SoCPF sebagai Bukti Kredibilitas Internasional
Puncak dari seluruh rangkaian implementasi sistem keamanan ini adalah diterbitkannya Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF). Dokumen SoCPF adalah bukti sah bahwa fasilitas pelabuhan atau terminal khusus milik galangan kapal telah mematuhi ketentuan ISPS Code.
Pentingnya SoCPF bagi bisnis shipyard tidak dapat dipandang sebelah mata. Dokumen ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diverifikasi ulang setiap tahunnya. Bagi shipyard, kepemilikan SoCPF memberikan jaminan kepada klien asing bahwa kapal mereka yang bernilai jutaan dolar akan aman selama bersandar di dermaga untuk perbaikan.
Tanpa adanya SoCPF, kapal asing berisiko ditolak masuk ke pelabuhan negara lain setelah meninggalkan galangan kapal Anda karena dianggap singgah di pelabuhan yang tidak aman atau non-compliant port. Risiko ini tentu akan membuat pemilik kapal enggan menggunakan jasa shipyard yang tidak bersertifikat meskipun harga yang ditawarkan lebih kompetitif.
Kesimpulan
Implementasi ISPS Code merupakan investasi strategis bagi shipyard yang ingin naik kelas menjadi pemain global. Kepatuhan terhadap PM 51/2021 tidak hanya melindungi aset perusahaan dari ancaman fisik tetapi juga membuka pintu pasar internasional yang lebih luas.
Sertifikasi keamanan fasilitas pelabuhan mengirimkan pesan kuat kepada dunia usaha maritim bahwa galangan kapal Anda beroperasi dengan standar profesionalisme dan integritas keamanan kelas dunia.







