Pertanyaan
Halo Legalinfo Lawyers, kami adalah start-up yang mengembangkan ‘Super App’. Di dalam aplikasi, kami memiliki produk sendiri (private label) yang bersaing dengan merchant pihak ketiga. Agar produk kami laku, kami mengatur algoritma pencarian agar produk kami selalu muncul di urutan teratas. Apakah strategi ‘anak emas’ ini diperbolehkan, ataukah ini bentuk monopoli digital?
Intisari Jawaban
Tindakan mengutamakan produk atau layanan sendiri di atas platform yang Anda kelola dikenal sebagai Self-Preferencing. Dalam ranah Hukum Persaingan Usaha Digital, praktik ini semakin ketat diawasi oleh KPPU. Jika aplikasi Anda memiliki Posisi Dominan, manipulasi algoritma untuk mendiskriminasi pesaing atau memaksa penggunaan layanan tertentu (seperti sistem pembayaran wajib) dapat dianggap sebagai penyalahgunaan posisi dominan yang melanggar Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999.
Penjelasan Lengkap
Ekonomi digital berkembang jauh lebih cepat daripada regulasi. Namun, otoritas persaingan usaha di seluruh dunia, termasuk KPPU di Indonesia, kini mulai agresif mengejar praktik monopoli berbasis teknologi.
Berikut adalah analisis hukum mengenai risiko manipulasi algoritma dan dominasi platform digital.
1. Apa Itu Self-Preferencing?
Self-preferencing terjadi ketika sebuah platform digital (yang berfungsi sebagai pasar/wasit) sekaligus bertindak sebagai penjual (pemain) di pasar yang sama, lalu menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan produknya sendiri.
Contoh sederhana:
Sebuah Marketplace memanipulasi algoritma pencarian agar toko resminya selalu muncul di halaman pertama, sementara toko mitra lain “tenggelam” di halaman belakang.
Sebuah App Store mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayarannya sendiri dan melarang metode pembayaran lain yang lebih murah.
2. Belajar dari Kasus Google dan Google Play Billing
Salah satu studi kasus paling relevan adalah penyelidikan terhadap raksasa teknologi, Google. Isu utama yang sering disorot, baik oleh Uni Eropa maupun KPPU adalah dugaan praktik monopoli dalam sistem pembayaran (Google Play Billing System).
Dalam konteks ini, pemilik platform diduga mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran milik platform dengan biaya komisi yang tinggi (misal 15-30%), serta melarang penggunaan alternatif lain.
Perspektif Hukum Persaingan Usaha:
Penyalahgunaan Posisi Dominan: Jika platform Anda adalah “pintu gerbang” (gatekeeper) utama bagi konsumen untuk mendapatkan aplikasi/barang, maka memaksakan satu metode pembayaran dianggap sebagai Tying Agreement (penjualan bersyarat) dan penyalahgunaan kekuatan pasar.
Hambatan Masuk: Praktik ini mematikan penyedia jasa pembayaran (Payment Gateway) lain yang tidak bisa bersaing di dalam ekosistem tersebut.
3. Tren Regulasi: Perbandingan dengan Digital Markets Act (DMA) Uni Eropa
Indonesia sedang bergerak menuju standar regulasi global. Di Eropa, telah diberlakukan Digital Markets Act (DMA) yang secara spesifik melarang “Gatekeeper” (platform raksasa) untuk melakukan self-preferencing.
Meskipun UU No. 5 Tahun 1999 dibuat sebelum era internet meledak, KPPU semakin progresif menggunakan tafsir hukum modern. KPPU kini fokus meneliti:
Transparansi Algoritma: Apakah algoritma didesain netral atau bias?
Penguasaan Data: Apakah data pengguna digunakan untuk mematikan pesaing?
Oleh karena itu, argumen “ini hanya algoritma otomatis” tidak lagi bisa digunakan sebagai tameng hukum untuk lari dari tanggung jawab.
4. Risiko Hukum: Monopoli Algoritma
Bagi perusahaan teknologi, risiko hukum terbesar bukan lagi kartel pertemuan di hotel, melainkan Kartel Algoritma atau Monopoli Algoritma.
Jika sistem AI atau algoritma Anda diseting untuk:
Secara otomatis menyesuaikan harga mengikuti pesaing (menjaga harga tetap tinggi secara artifisial); atau
Memblokir visibilitas produk kompetitor;
Maka Anda berisiko terkena sanksi denda minimal Rp1 Miliar karena dianggap melakukan persaingan usaha tidak sehat secara digital.
5. Kesimpulan dan Saran Kepatuhan (Compliance)
Era “bakar uang” dan dominasi tanpa aturan sudah berakhir. KPPU kini memiliki direktorat khusus ekonomi digital yang memantau perilaku platform.
Saran untuk Tech Company & E-commerce:
Audit Algoritma: Pastikan algoritma ranking dan search Anda objektif dan tidak diskriminatif terhadap merchant pihak ketiga.
Sistem Pembayaran Terbuka: Hindari mewajibkan penggunaan tunggal (single use) layanan pendukung (logistik/pembayaran) milik sendiri jika Anda memiliki posisi dominan.
Pisahkan Data: Buat batasan tegas (firewall) antara data yang dikumpulkan dari merchant dengan data yang digunakan untuk pengembangan produk ritel Anda sendiri.







