Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) adalah catatan keterangan (berisi pertanyaan dan jawaban) yang diberikan oleh si Terperiksa kepada Penyidik sehubungan dengan adanya suatu peristiwa tindak pidana. BAP menjadi penting bagi Tersangka untuk digunakan pada saat persidangan nanti. Dasar hukumnya diatur secara tegas dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) serta Penjelasannya menyatakan:
“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”
Selanjutnya pada bagian Penjelasan Pasal 72 KUHAP, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan pembelaannya” ialah bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri.
Yang dimaksud dengan “turunan” ialah dapat berupa foto copy.
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka.
Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat-dakwaan.
Pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.”
Lebih jauh, Pasal 143 ayat (4) KUHAP juga mengatur bahwa Jaksa wajib memberikan Turunan berkas perkara kepada Tersangka, sebagaimana dikutip sbb:
“Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.”
Bagian Penjelasan Pasal 143 KUHAP, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “surat pelimpahan perkara” adalah surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara.”
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa Tersangka memiliki hak untuk mendapatkan BAP. Namun menjadi perhatian apabila sudah sampai ke tahap proses peradilan, hak tersangka/terdakwa bukan hanya BAP tapi keseluruhan Berkas Perkara.







