Pertanyaan
Halo pak Gunawan Sembiring, saudara saya kemarin mendapat surat pemanggilan dari kepolisian sebagai saksi. Mohon pencerahannya pak, apa saja hak-hak saksi ketika diperiksa dan apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum menghadiri pemanggilan tersebut? Terima kasih. Alfi-Jakarta
Jawaban
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar,lihat dan alami sendiri. Sebagai informasi, sejak adanya Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010, makna saksi diperluas sehinga termasuk juga “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Berikut penjelasan yang perlu diketahui terkait prosedur pemanggilan, hak, serta apa saja yang perlu dipersiapkan ketika mendapat panggilan sebagai saksi dari Kepolisian.
Prosedur Pemanggilan Saksi
1. Bentuk panggilan berupa Surat Panggilan.
Panggilan harus berbentuk tertulis atas dasar Laporan Polisi, Laporan Hasil Penyelidikan, dan pengembangan hasil pemeriksaan. Dalam surat panggilan harus memuat alasan pemanggilan, status yang dipanggil apakah sebagai saksi, tersangka, atau ahli. Surat tersebut harus ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.
2. Suat Panggilan disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal yang ditentukan.
Penyidik harus menyampaikan surat panggilan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan (Pasal 227 KUHAP). Apabila surat panggilan disampaikan kurang dari 3 hari sebelum jadwal pemeriksaan yang ditentukan, maka pihak yang dipanggil dapat menyampaikan surat keberatan dan menjadwalkan ulang pemeriksaan dengan alasan surat panggilan yang diterima tidak sesuai dengan batas minimal tanggat waktu pemanggilan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 227 KUHAP.
Hak Saksi
- Menerima surat panggilan yang memuat alasan pemanggilan (Pasal 112 KUHAP)
- Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP);
- Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP)
- Berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP);
- Berhak atas persamaan dihadapan hukum (Pasal 7 Universal Declaration of Human Rights, Pasal 26 International Convenant in Civil and Political Rights (ICCPR), dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945);
- Tidak diintimidasi, diancam, disiksa secara fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan selama proses pemeriksaan berlangsung (Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945), Pasal 5 ayat (1) huruf v dan ayat (2) huruf b, Pasal 13 Ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia)
- Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP);
- Berhak untuk atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 ayat (1) KUHAP);
- Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis (Pasal 178 ayat (1) KUHAP).
Hal Yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Menghadiri Pemeriksaan
- Membaca dan mempelajari dengan baik surat panggilan untuk memastikan pemanggilan telah dilakukan dengan sah dan layak;
- Mengingat runutan peristiwa hukum, dan mempersiapkan dokumen terkait perkara a quo;
- Melakukan konsultasi kepada advokat atau pengacara apabila dibutuhkan;
- Meminta pendampingan kepada advokat pada saat menghadiri panggilan.







