Pertanyaan
Selamat malam Bapak Gunawan Sembiring, izin bertanya, saya baru saja membeli rumah yang sudah lunas pembayarannya. Jual beli rumah tersebut tertuang dalam AJB. Permasalahannya, ketika sudah AJB pihak penjual tidak kunjung juga meninggalkan rumah. Katanya karena belum balik nama sertifikat. Mohon advice nya pak. Terima kasih.
Intisari Jawaban
Hak milik atas tanah dan bangunan beralih kepada pembeli sejak AJB ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli.
Penjelasan
Peralihan hak atas tanah melalui Jual Beli hanya dapat dilakukan melalui pembuatan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT. Hal tersebut ditegaskan sebagaimana dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan sbb:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan ketentuan diatas, dapat dipahami bahwa peralihan hak atas tanah terjadi apabila penandatanganan akta jual beli sudah dilakukan oleh para pihak. Hal senada juga dipertegas oleh Yurisprudensi Mahkah Agung No. 992 K/Sip/1979 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Semenjak Akta Jual Beli ditandatangani di depan PPAT, hak milik atas tanah yang dijual beralih kepada pembeli.”
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa peralihan hak milik atas tanah terjadi sejak AJB ditantandangi di hadapan PPAT.







