HAK KONSTITUSIONAL,HAK ASASI MANUSIA, DAN HAK HUKUM

Oleh : Muh. Eki Anugerah, S.H.

Hak konstitusional adalah hak yang dijamin dan diatur di dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar, tetapi tidak semua hak konstitusional itu merupakan hak asasi manusia, dalam konstitusi tertulis atau Undang-Undang dasar yang berlaku di indonesia, hak yang diatur di dalam konstitusi bukan hanya hak asasi manusia (human right) , tetapi juga hak hukum (legal right). Perbedaan antara hak hukum dan hak asasi manusia terletak dari sumber kedua hak tersebut.

Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat mendasar dan melekat (inheren) dalam setiap diri manusia dan diakui secara universal di seluruh dunia. Eksistensi manusia sangat ditentukan dari keberadaan hak-hak tersebut yang Sumbernya berasal dari pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Seperti hak untuk hidup, hak untuk berbicara atau menyatakan pendapat, hak untuk bebas memilih kepercayaan, hak untuk tidak perbudak, hak untuk tidak disiksa, dll.

Sebaliknya hak hukum (legal right) ialah hak yang berasal atau bersumber dari hukum atau aturan, bisa juga dibilang bahwa hak hukum itu lahir dari peristiwa hukum atau hubungan hukum. Seperti contoh dalam hukum privat, misalnya jual beli, hak yang lahir dari peristiwa atau perbuatan hukum jual beli tersebut dianggap sebagai hak hukum, misalnya hak untuk memperoleh barang yang dibeli.

Dalam hal pemenuhan terhadap hak hukum seseorang dibebani kewajiban untuk memperoleh hak hukum atau untuk memperoleh hak hukum seseorang harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu, seperti contoh dalam jual beli, untuk memperoleh barang sebagai hak kita, kita harus menjalankan kewajiban terlebih dahulu yaitu membayar. Sebaliknya dalam pemenuhan atau pelaksanaan terhadap Ham, seorang tidak dibebani suatu kewajiban tertentu, artinya tidak ada kewajiban yang dibebani bagi setiap orang atau manusia, jika ingin melaksanakan hak asasi nya. Seperti contoh misalnya anda tidak perlu menjalankan kewajiban tertentu terlebih dahulu, jika anda ingin menyatakan pendapat, karena itu merupakan hak yang inheren (melekat) sudah ada sejak anda menjadi manusia, yakni hak atas kebebasan untuk berbicara atau menyatakan pendapat didepan umum baik secara lisan maupun lewat tulisan.

Walaupun dalam pelaksanaan Ham seorang manusia tidak dibebani kewajiban, tetapi dalam koridor menggunakan kebebasan dari hak asasi yg dimiliki tetap ada batasan serta harus dijalankan secara bertanggung-jawab, artinya dalam menggunakan ham tidak boleh kebebasan atas hak asasi yang kita miliki melanggar hak asasi milik orang lain.

Sebaliknya jika Ham dituangkan ke dalam Undang-undang, seperti contoh dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang Ham, bukan berarti Ham itu berubah menjadi Hak hukum (legal right). Hak asasi manusia dituangkan kedalam aturan atau Undang-undang bertujuan untuk mempositifkan Ham itu, agar ada legalitas atau jaminan kepastian hukum terhadap perlindungan Ham tersebut, sehingga apabila Ham itu sudah dituangkan kedalam hukum tertulis (lex scripta), baik di dalam konstitusi maupun Undang-undang biasa agar ada jaminan hukum bahwa negara berkewajiban serta bertanggungjawab melindungi hak asasi manusia.

Share Now:

Recent Posts

Recent News

Kategori