Posisi karyawan kontrak atau dalam istilah hukum disebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sering kali dianggap lemah dibandingkan karyawan tetap. Banyak pekerja kontrak yang pasrah ketika perusahaan memberhentikan mereka di tengah jalan dengan alasan efisiensi atau kinerja. Padahal, secara hukum, kontrak kerja adalah kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak dan tidak bisa dibatalkan begitu saja tanpa konsekuensi finansial.
Jika Anda mengalami putus kontrak kerja secara sepihak oleh perusahaan sebelum tanggal berakhirnya kontrak, Anda sebenarnya memiliki posisi tawar yang sangat kuat untuk menuntut hak. Artikel ini akan mengupas tuntas hak-hak istimewa karyawan PKWT yang sering kali tidak disadari oleh para pekerja.
Kewajiban Membayar Ganti Rugi Sisa Kontrak
Prinsip utama dalam PKWT adalah kepastian jangka waktu. Jika salah satu pihak melanggar kesepakatan waktu tersebut, maka pihak yang melanggar wajib membayar ganti rugi. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut “UU Ketenagakerjaan”).
Meskipun Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”), ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang mengakhiri kontrak sepihak dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan masih berlaku dan tidak dihapus.
Bunyi pasal tersebut menegaskan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi PKWT kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Ilustrasi: Jika Anda dikontrak selama 12 bulan dengan gaji Rp5.000.000, namun perusahaan melakukan PHK pada bulan ke-4, maka perusahaan wajib membayar sisa gaji 8 bulan (8 x Rp5.000.000 = Rp40.000.000) secara tunai dan sekaligus. Ini adalah hak mutlak Anda sebagai sanksi atas ketidakkonsistenan perusahaan.
Hak Atas Uang Kompensasi
Selain ganti rugi sebesar sisa gaji, regulasi terbaru juga memberikan hak tambahan bagi karyawan kontrak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut “PP PKWT-PHK”), pekerja PKWT juga berhak mendapatkan Uang Kompensasi.
Pasal 17 PP PKWT-PHK menjelaskan bahwa jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pengusaha wajib memberikan Uang Kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dijalani oleh pekerja.
Rumus perhitungannya adalah: (Masa kerja yang telah dijalani / 12) x 1 bulan upah
Jadi, jika kontrak diputus di tengah jalan, Anda berhak mendapatkan double cover:
-
Ganti Rugi: Sebesar sisa gaji yang belum dijalani.
-
Uang Kompensasi: Dihitung proporsional dari masa kerja yang sudah dijalani.
Kesimpulan
Status sebagai karyawan kontrak bukan berarti Anda bisa diberhentikan semena-mena. Justru hukum memberikan perlindungan finansial yang ketat berupa kewajiban ganti rugi PKWT bagi perusahaan yang melanggar komitmen waktu.
Jika Anda mengalami putus kontrak kerja sebelum waktunya, jangan langsung menerima keputusan tersebut tanpa perhitungan yang jelas. Pastikan Anda menuntut pembayaran sisa gaji sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dan Uang Kompensasi sesuai PP PKWT-PHK. Apabila perusahaan menolak, Anda dapat membawa perselisihan ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan keadilan.







