Ada ungkapan pahit yang sering dirasakan oleh korban kejahatan di Indonesia: “Sudah jatuh, tertimpa tangga.” Sudah menjadi korban pencurian atau penganiayaan, ketika melapor ke polisi, mereka seringkali merasa terabaikan. Dalam KUHAP lama (1981), posisi korban hanyalah sebagai “saksi pelapor” hampir tidak ada bedanya dengan saksi mata yang kebetulan lewat.
Fokus hukum kala itu hanya pada dua aktor utama: Negara (Penuntut Umum) vs Pelaku (Terdakwa). Nasib korban? Seringkali terlupakan setelah memberikan keterangan.
Namun, narasi kelam itu hendak diakhiri oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Undang-undang baru ini mengubah paradigma dari offender-oriented (berpusat pada pelaku) menjadi berimbang dengan memperhatikan hak korban.
Mari kita telusuri hak-hak istimewa apa saja yang kini dijamin negara untuk Anda, para pencari keadilan.
Bab VII: Payung Perlindungan Baru
Perubahan terbesar dapat kita temukan dalam Bab VII KUHAP 2025. Bab ini secara khusus didedikasikan untuk mengatur Perlindungan Saksi, Korban, dan Pihak Lain. Ini adalah lompatan besar dibandingkan undang-undang lama yang aturan perlindungannya sangat minim dan tercecer.
Di bawah payung Bab VII, korban kini diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak otonom, bukan sekadar alat bukti untuk menjerat pelaku.
Restitusi: Ganti Rugi Bukan Lagi Mimpi
Salah satu terobosan paling konkret adalah kemudahan menuntut ganti rugi atau Restitusi. Dulu, mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian sangat rumit dan jarang dikabulkan hakim.
Kini, Pasal 137 KUHAP 2025 hadir sebagai angin segar. Pasal ini mengatur hak korban untuk menuntut ganti kerugian materiil maupun immateriil langsung kepada pelaku tindak pidana.
Dalam narasi Pasal 137 Ayat (1) KUHAP 2025, ditegaskan bahwa:
“Korban berhak memperoleh Restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan/atau biaya penggantian perawatan medis dan/atau psikologis.”
Yang menarik, mekanisme pengajuannya dibuat lebih sederhana. Penuntut Umum kini memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pengajuan restitusi ini sejak tahap penuntutan, sehingga korban tidak perlu menyewa pengacara perdata secara terpisah hanya untuk meminta uang berobat kembali.
Kompensasi: Tanggung Jawab Negara
Bagaimana jika pelakunya miskin atau tidak mampu membayar ganti rugi? Atau bagaimana jika pelakunya melarikan diri? Apakah korban gigit jari?
KUHAP 2025 menjawab kecemasan ini melalui mekanisme Kompensasi. Berbeda dengan Restitusi yang dibayar oleh pelaku, Kompensasi dibayar oleh Negara.
Meskipun syaratnya lebih ketat (biasanya untuk kasus pelanggaran HAM berat atau terorisme), kehadiran aturan ini dalam Pasal 140 KUHAP 2025 menegaskan bahwa negara tidak lepas tangan terhadap penderitaan warganya yang menjadi korban kejahatan luar biasa.
Hak Atas Informasi (SP2HP)
Seringkali, rasa frustrasi korban muncul karena ketidaktahuan: “Sampai mana kasus saya? Kok diam saja?”
KUHAP 2025 merespons ini dengan memberikan “Hak Atas Informasi” yang lebih tegas. Merujuk pada daftar hak dalam Pasal 131 KUHAP 2025, korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga saat narapidana tersebut bebas dari penjara.
Transparansi ini bukan lagi kebaikan hati penyidik, melainkan kewajiban undang-undang.
Kesimpulan
Kehadiran Bab VII khususnya Pasal 131 dan Pasal 137 dalam KUHAP 2025 adalah bukti bahwa hukum Indonesia semakin humanis. Korban kejahatan di tahun 2026 nanti tidak perlu lagi merasa sendirian. Negara hadir tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk membasuh luka korban melalui jaminan restitusi dan perlindungan hukum yang nyata.







