Gaji Telat Dibayar Perusahaan? Ini Langkah Hukum dan Cara Lapor ke Disnaker

Table of Contents

Gaji atau upah merupakan hak normatif pekerja yang paling mendasar. Keterlambatan pembayaran gaji tentu akan mengganggu stabilitas ekonomi pekerja dan keluarganya. Sayangnya, fenomena gaji telat dibayar masih sering terjadi dengan berbagai alasan, mulai dari masalah arus kas perusahaan hingga kelalaian administratif.

Sebagai pekerja, penting untuk memahami bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengatur ketat mengenai jadwal pembayaran upah. Artikel ini akan membahas dasar hukum, sanksi perusahaan telat gaji, serta tahapan legal yang dapat ditempuh, termasuk cara lapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Dasar Hukum Pembayaran Upah

Kewajiban pengusaha untuk membayar upah tepat waktu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja“).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Apabila hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka pembayaran upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Prinsip utamanya adalah upah tidak boleh dibayar terlambat.

Sanksi Perusahaan Telat Gaji: Denda Keterlambatan

Pemerintah mempertegas perlindungan upah melalui aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (selanjutnya disebut PP Pengupahan). Regulasi ini mengatur secara spesifik mengenai sanksi finansial bagi pengusaha yang terlambat membayarkan hak pekerjanya.

Berdasarkan Pasal 61 PP Pengupahan, pengusaha yang terlambat membayar upah dikenakan denda dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Keterlambatan Hari ke-4 sampai ke-8: Denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.

  2. Keterlambatan Hari ke-9 dan seterusnya: Denda sebesar 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan akumulasi denda tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.

  3. Keterlambatan Lebih dari Satu Bulan: Jika upah masih belum dibayarkan setelah satu bulan, pengusaha wajib membayar denda ditambah dengan bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Penting untuk dicatat bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pokok yang terutang kepada pekerja.

Prosedur dan Cara Lapor Disnaker

Jika Anda menghadapi situasi gaji telat dibayar, langkah hukum yang harus ditempuh haruslah bertahap (berjenjang) sesuai dengan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jangan terburu-buru melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri, seperti mogok kerja tidak sah. Berikut adalah tahapannya:

1. Perundingan Bipartit Langkah pertama adalah menyelesaikan masalah secara internal antara pekerja (atau serikat pekerja) dengan manajemen perusahaan. Ajukan surat keberatan resmi yang menanyakan alasan keterlambatan dan kapan kepastian pembayaran. Perundingan ini disebut Bipartit. Jika gagal (deadlock) atau perusahaan menolak berunding, buatlah risalah perundingan sebagai bukti.

2. Lapor Disnaker (Tripartit) Jika Bipartit gagal, Anda berhak mencatatkan perselisihan ini ke instansi ketenagakerjaan setempat. Cara lapor Disnaker saat ini sudah semakin mudah, bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi atau website resmi Disnaker setempat (seperti di DKI Jakarta) atau datang langsung ke kantor Disnaker wilayah domisili perusahaan.

Dalam pelaporan ini, Anda akan dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial. Mediator akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi (Tripartit). Jika perusahaan terbukti melanggar, Mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis agar perusahaan segera membayar upah beserta dendanya.

3. Pengawasan Ketenagakerjaan Selain mediasi, Anda juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran norma kerja ini ke bagian Pengawas Ketenagakerjaan di Disnaker Provinsi. Pengawas memiliki wewenang untuk mengeluarkan Nota Pemeriksaan yang bersifat perintah kepada perusahaan untuk mematuhi hukum.

Kesimpulan

Gaji telat dibayar bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hak pekerja yang memiliki konsekuensi hukum serius. Undang-undang telah menetapkan sanksi perusahaan telat gaji berupa denda akumulatif yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Jika komunikasi internal tidak membuahkan hasil, jangan ragu untuk menempuh jalur legal dengan cara lapor Disnaker. Langkah ini dilindungi oleh undang-undang untuk memastikan hak-hak Anda sebagai pekerja terpenuhi dengan adil. Pastikan Anda mendokumentasikan setiap bukti keterlambatan dan komunikasi dengan perusahaan untuk memperkuat posisi Anda dalam proses mediasi.

Apabila ada yang hendak ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kami di 0878-7713-0433 atau email admin@legalinfo.id

Disclaimer:

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori