Industri galangan kapal (shipyard) adalah bisnis dengan risiko tinggi. Bayangkan skenario ini: Perusahaan Saudara menerima perbaikan Kapal Motor di atas 35 GT. Tiba-tiba, wilayah galangan dihantam siklon tropis yang dahsyat.
Kapal yang sedang “rawat inap” tersebut terbalik atau bahkan tenggelam di area dok Perusahaan Saudara.
Pertanyaan hukum yang pasti muncul dari pemilik kapal adalah: “Siapa yang ganti rugi?”
Sebagai pemilik galangan, posisi Saudara tentu terancam. Namun, berdasarkan hukum maritim dan perdata di Indonesia, Anda tidak serta merta otomatis bersalah.
1. Argumen Utama: Force Majeure (Keadaan Kahar)
Alasan terkuat yang harus Saudara sampaikan agar perusahaan tidak dibebankan tanggung jawab ganti rugi adalah dalil Force Majeure atau Overmacht.
Dalam kasus siklon tropis, ini masuk dalam kategori Act of God (bencana alam). Dasar hukumnya sangat jelas tertuang dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Intinya, debitur (galangan kapal) tidak wajib membayar ganti rugi jika kerusakan barang (kapal) terjadi akibat peristiwa tak terduga yang di luar kendali manusia.
Namun, hati-hati. Hakim tidak akan menerima argumen “badai” begitu saja. Anda harus membuktikan bahwa:
-
Siklon tropis tersebut adalah penyebab langsung (kausalitas) tenggelamnya kapal.
-
Peristiwa tersebut tidak dapat diprediksi atau dihindari dengan upaya wajar manusia.
2. Standar Kehati-hatian (Duty of Care)
Seringkali pemilik kapal akan menyerang dengan argumen: “Tapi galangan lain aman-aman saja, kenapa di tempat Anda tenggelam?”
Di sinilah peran tim Pengacara. Untuk memenangkan argumen force majeure, harus dibutuhkan bahwa galangan Saudara telah melakukan standar prosedur pengamanan sebelum badai datang, misalnya:
-
Pemasangan lashing (pengikat) tambahan saat peringatan cuaca turun.
-
Memastikan pompa air standby.
-
Mengikuti instruksi Syahbandar atau peringatan dini BMKG.
Jika prosedur sudah dijalankan namun kapal tetap tenggelam karena dahsyatnya badai, maka unsur “kelalaian” hilang. Tanpa kelalaian, tidak ada ganti rugi.
3. Alur Penanganan Perkara (Litigation Flow)
Jika pemilik kapal tetap bersikeras menuntut ganti rugi atas kapal >35 GT yang tenggelam tersebut, berikut adalah alur penanganan perkara:
Tahap 1: Investigasi & Pengamanan Bukti (Pre-Litigation) Segera setelah kejadian, amankan data cuaca resmi dari BMKG yang menyatakan adanya siklon tropis di tanggal kejadian. Dokumentasikan posisi bangkai kapal dan upaya penyelamatan yang sempat dilakukan. Ini adalah “amunisi” utama.
Tahap 2: Notifikasi & Klaim Asuransi Kirimkan surat pemberitahuan resmi (Notice of Incident) kepada pemilik kapal bahwa kejadian ini adalah force majeure. Segera lapor ke pihak asuransi (jika galangan memiliki Ship Repairer’s Liability Insurance) untuk survei lapangan.
Tahap 3: Mediasi (Non-Litigasi) Biasanya, kontrak perbaikan kapal (Ship Repair Agreement) mewajibkan musyawarah. Di tahap ini, kami akan menegaskan posisi hukum bahwa galangan dilindungi klausul bencana alam dan menolak klaim total. Solusi win-win biasanya berupa pembagian biaya salvage (pengapungan kembali), bukan ganti rugi unit kapal.
Tahap 4: Proses Pengadilan/Arbitrase Jika mediasi buntu (deadlock), sengketa akan masuk ke Pengadilan Negeri atau BANI (sesuai kontrak). Di sini, kami akan menghadirkan saksi ahli maritim dan meteorologi untuk memvalidasi bahwa siklon tersebut memang tidak bisa ditanggulangi oleh standar teknis galangan manapun.
Kesimpulan
Kapal tenggelam di area galangan tidak otomatis menjadi dosa galangan kapal. Adanya faktor alam (siklon tropis) adalah perisai hukum yang sah. Namun, perisai ini hanya kuat jika didukung oleh bukti kepatuhan prosedur dan kontrak yang solid.







