Presiden dalam Bidang Militer dan Menyatakan Perang, Bagaimana Pembatasannya?

Table of Contents

Oleh : Winda Sari

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata perang dimaknai dengan permusuhan antara dua negara (bangsa, agama, suku, dan sebagainya) atau dalam arti selanjutnya yaitu pertempuran besar bersenjata antara dua pasukan (tentara, lascar, pemberontak, dan sebagainya) atau lebih. Sedangkan, kata militer dalam KBBI dimaknai dengan tentara; anggota tentara.

Dasar hukum kekuasaan tersebut dapat dilihat secara expressive verbis dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi Indonesia.

Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Dari pasal diatas, secara komprehensif Presiden adalah pemegang kekuasaan dalam bidang militer dan berwenang untuk menyatakan perang dengan negara lain. kekuasaan dalam bidang militer dan menyatakan perang dengan negara lain berada pada Presiden karena untuk menunjukkan bahwa militer ada di bawah kendali pemerintahan sipil dan Presiden sebagai personifikasi negara yang dapat menyatakan perang dengan negara lain. Selain itu kekuasaan dalam bidang militer dan menyatakan perang adalah kekuasaan asli yang diberikan kepada Presiden sebagai Kepala Negara.

Namun, apakah kekuasaan ini bersifat mutlak dan tanpa pembatasan???

Kendatipun ketentuan Pasal 10 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan Presiden adalah tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, kekuasaan Presiden dalam menyatakan perang tidak serta merta dapat dilaksanakan begitu saja. Bisa dilihat pada ketentuan Pasal 11 sebagai berikut:

  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
  • Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
  • Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***)

Artinya, Presiden dalam pengerahan kekuatan militer/angkatan perang dan menyatakan perang dengan negara lain diperlukan adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kontrol terhadap pengerahan kekuatan militer/angkatan perang oleh presiden dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pelaksanaan checks and balances antar lembaga tinggi negara. Selain itu kontrol dapat dilakukan oleh Dewan Pertahanan Nasional berkaitan dengan penetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara dengan penguatan kedudukan Dewan Pertahanan Nasional dan mengubah struktur keanggotaannya.

Untuk pembatasan kekuasaan lainnya yang dimiliki oleh Presiden yang berkaitan dengan kehadiran DPR dinyatakan dalam Pasal 12, Pasal 13, serta Pasal 14 UUD NRI Tahun 1945. Hal ini terlihat dengan adanya pengaturan berikut:

  • Kekuasaan Presiden terbatas dalam hal menyatakan keadaan bahaya, maka syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan UU (Pasal 12). Dengan penetapan undang-undang terlebih dahulu berarti Presiden akan berhadapan dengan DPR secara bersama-sama membahas rancangan undang-undang yang terkait.
  • Kekuasaan Presiden terbatas dalam hal mengangkat duta, karena Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat [Pasal 13 ayat (2)]. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) sebelum perubahan UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden mengangkat duta dan konsul, tanpa harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Pembatasan kekuasaan Presiden dalam hal Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat [Pasal 13 ayat (3)]. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, Presiden mempunyai wewenang untuk menerima duta negara lain, sesuai dengan Pasal 13 UUD 1945 sebelum perubahan.
  • Kekuasaan Presiden menjadi terbatas karena Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung [Pasal 14 ayat (1)]. Ketentuan sebelum perubahan menyatakan bahwa hanya Presiden yang berwenang memberi grasi dan rehabilitasi tanpa harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14).
  • Kekuasaan Presiden terbatas karena dalam hal Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat [Pasal 14 ayat (2)]. Sebelum perubahan UUD 1945, hanya Presiden yang mempunyai kekuasaan untuk memberi amnesti dan abolisi (Pasal 14).

Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa antara Presiden dengan DPR memiliki hubungan yang kuat dalam memperkuat sistem check and balances. Termasuk dalam hal kewenangan Presiden untuk menyatakan perang yang memerlukan persetujuan DPR. Jadi, telah terang bahwa Presiden tidak serta merta bebas untuk menyatakan suatu perang.

Sumber:

  • Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Chrisdianto Eko Purnomo. 2010. Pengaruh Pembatasan Kekuasaan Presiden Terhadap Praktik Ketatanegaraan Indonesia.  Jurnal Konstitusi, Vol. 7, Nomor 2.
  • Dilli Trisna Noviasari. 2013. Politik Hukum Kekuasaan Presiden Dalam Bidang Militer Dan Menyatakan Perang Dengan Negara Lain. Thesis. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori