Perjanjian Kredit sebagai Perjanjian Pokok
Dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, telah disebutkan definisi dari kredit:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Perjanjian kredit berdasarkan Hukum Perdata Indonesia merupakan suatu perjanjian pinjam meminjam yang diatur didalam Pasal 1754-1769 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1754 KUH Perdata:
“Pinjam meminjam adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabisi karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
Menurut Gatot Wardoyo, klausul-klausul perjanjian kredit memiliki beberapa fungsi yang saling mendukung dan berkaitan satu sama lain. Adapun fungsi perjanjian kredit adalah sebagai berikut:
- Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan.
- Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti, mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban diantara kreditur dan debitur.
- Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit.
Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok yang bersifat riil. Sebagai perjanjian pokok, maka perjanjian jaminan adalah assessornya. Ada dan berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok. Arti riil ialah bahwa terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah debitur.Artinya, dapat dipahami bahwa perjanjian pokok merupakan dasar dari adanya perjanjian assessor. Apabila terdapat perjanjian gadai antara debitur dengan kreditur, maka perjanjian kredit tersebut merupakan perjanjian pokok yang mendasari adanya perjanjian gadai sebagai perjanjian assessor. Perjanjian pokok ini yang menentukan batal atau tidaknya perjanjian assessor. Apabila perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok batal, maka perjanjian assessornya pun batal.
Fungsi Kredit
Fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut :
- Fungsi kredit untuk meningkatkan daya guna uang, dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh pihak penerima kredit.
- Fungsi kredit untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang, dalam hal ini uang yang disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut dapat memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
- Fungsi kredit untuk meningkatkan daya guna barang, kredit yang disalurkan oleh bank akan dapat digunakan oleh pihak debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi barang berguna.
- Meningkatkan peredaran barang, kredit dapat memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.
- Sebagai alat stabilitas ekonomi, dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. Kemudian kredit dapat memengaruhi aktivitas mengekspor barang dari dalam negeri keluar negeri sehingga meningkatkan devisa negara.
- Fungsi kredit untuk meningkatkan keinginan berusaha, bagi pihak penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan keinginan berusaha, khususnya bagi pihak nasabah yang memiliki modal yang minim.
- Fungsi kredit untuk meningkatkan pemerataan pendapatan, semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan, jika sebuah kredit diberikan untuk membangun suatu pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat pula mengurangi angka pengangguran. Selain itu, bagi masyarakat sekitar tempat produksi juga akan dapat meningkatkan pendapatan melalui peluang usaha seperti membuka usaha kuliner atau menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya.
- Fungsi kredit untuk meningkatkan hubungan internasional, dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan ketergantungan antara pihak penerima kredit dengan pihak pemberi kredit. Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya. Fungsi kredit memiliki berbagai peningkatan ekonomi baik secara nasional maupun internasional dengan meningkatnya pendapatan bagi pelaku usaha baik dalam skala kecil, menengah dan atas.
Fungsi Jaminan pada Perjanjian Kredit
Salah satu fungsi dari pembebanan jaminan pada perjanjian kredit adalah untuk mengamankan pelunasan kredit bila pihak peminjam cedera janji atau wanprestasi. Apabila kredit yang diterima pihak peminjam wanprestasi dengan tidak melunasi repayment kredit sehingga disimpulkan sebagai kredit macet, maka jaminan kredit yang diterima oleh bank akan dicairkan untuk pelunasan kredit macet tersebut. Maka dapat dipahami bahwa jaminan kredit mempunyai peranan penting bagi pengamanan repayment bank yang disalurkannya kepada pihak peminjam melalui pemberian kredit. Dari praktik perbankan dapat diperhatikan tentang terjadinya penjualan (pencairan) objek jaminan kredit yang dilakukan untuk melunasi kredit macet pihak peminjam. Fungsi lainnya adalah sebagai berikut:
- memberi hak dan kekuasaan kepada Bank untuk mendapat pelunasan dari hasil penjualan barang-barang jaminan tersebut apabila nasabah debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian;
- menjamin agar nasabah debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat diminimalisir;
- memberikan dorongan kepada nasabah debitur untuk memenuhi prestasinya, khsususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati agar debitur atau pihak ketiga yang ikut menjamin tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada Bank.
Syarat-syarat Jaminan dalam Kredit
Pada prinsipnya, tidak semua benda jaminan dapat dijaminkan kepada lembaga perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Namun benda yang dapat dijaminkan adalah benda-benda yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang membutuhkannya;
- Tidak melemahkan potensi kekuatan si pencari kredit untuk meneruskan usahanya;
- Memberikan kepastian kepada pihak kreditur. Artinya, barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, bila perlu dapat mudah diuangkan untuk melunasi hutang si penerima kredit.
Referensi
Buku
Djoni S Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
- Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persadam 2004.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, edisi revisi, Bandung: Mandar Maju, 2012.
Thomas Suyatno, Dasar-Dasar Pengkreditan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997.
Jurnal dan Sumber Lainnya
Alves Simao L.F.S, Bernina Larasati, Demitha Marsha, “Tinjauan Mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Hak Tanggungan”, Universitas Sebelas Maret, 2014.
- Gatot Wardoyo, Selintas Klausul-Klausul Perjanjian Kredit Bank dan Manajemen, edisi November 1992.
Gregoryo Terok, “Fungsi Jaminan dalam Pemberian Kredit”, Lex Privatum, Vol.I,No. 5, November, 2013.







