Koruptor Mengembalikan Uang Yang Dikorupsi, Apakah Dapat Menghapuskan Pertanggungjawaban Pidana?

Table of Contents

Pertanyaan

Selamat sore bapak Gunawan Sembiring, keluarga saya terlibat korupsi dana disuatu desa dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik. Yang diterima sebenarnya hanya sedikit dan rencananya ingin dikembalikan. Apakah pengembalian uang dapat membebaskan keluarga saya? Mohon arahannya pak, terima kasih.

Intisari Jawaban

Pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi tidaklah menghapus pertanggungjawaban pidana, akan tetapi merupakan salah satu faktor yang meringankan hukuman.

Penjelasan

Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU PTPK”) menyatakan:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 4 UU PTPK menyatakan:

“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.”

Berdasarkan uraian dasar yuridis diatas, dapat disimpulkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara oleh koruptor tidaklah menghapus pertanggungjawaban pidana, akan tetapi merupakan salah satu faktor yang meringankan hukuman.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori