Pertanyaan
Selamat siang pak Gunawan Sembiring, orang tua saya memiliki 3 anak: 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan (saya sendiri). Orang tua saya kemarin meninggal dunia dan ada pembagian waris. Atas dasar hukum adat yang dianut oleh suku kami (batak), saya tidak mendapat bagian apapun dari warisan tersebut hanya karena saya anak perempuan. Saya ingin bertanya, apakah ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk mendapatkan hak saya? Saya merasa tidak ada keadilan dalam pembagian warisan ini.
~Tiur-Medan.
Intisari Jawaban
Atas dasar persamaan gender, hak wanita dan pria adalah sama dalam hukum sehingga Ibu Tiur berhak memperoleh pembagian yang sama atas warisan tersebut. Ibu dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menegakkan hak Ibu.
Penjelasan
Dari pengalaman saya sebagai Konsultan Hukum yang sering menangani perkara perdata, dapat saya jelaskan bahwa perempuan memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam hal waris. Adapun dasar hukum yang mendukung pernyataan saya diatas dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961 tanggal 11 November 1961, yang telah menjadi Jurisprudensi tetap. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung pada intinya menyatakan:
“Mahkamah Agung atas rasa peri kemanusiaan dan keadilan umum serta atas hakikat persamaan hak antara wanita dan priamenganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, jadi juga di TanahKaro bahwa seorang anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris dan berhakmenerima bagian dari harta warisan orang tuanya”.
Pertimbangan hukum yang senada juga dapat dijumpai dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 415 K/SIP/1970 tanggal 16 Juni 1971 yang pada intinya menyatakan:
“Hukum Adat di daerah Tapanuli kini telah berkembang ke arah pemberian hak yang sama kepada anak perempuan danlaki-laki”.
Putusan Mahkamah Agung terkait hak yang sama antara laki-laki dan perempuan di atas juga secara konsisten diterapkan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung yang salah satunya dapat dilihat dalam Putusan Nomor 1048K/Pdt/2012 tanggal 26 September 2012 yang pada intinya menyatakan:
“Hukum adat yang tidaksesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat, seperti hukum adat yangtidak mengakui hak perempuan setara dengan kedudukan laki-laki, tidak dapat lagidipertahankan”.
Dengan demikian, karena Mahkmah Agung telah memiliki sikap yang konsisten sejak tahun 1961 terkait hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam kewarisan, terhadap permasalahan yang sedang Ibu hadapi, Ibu seharusnya memiliki kedudukan dan hak yang sama atas waris. Dengan begitu, Apabila Ibu ingin memperoleh kembali hak-hak Ibu atas warisan tersebut, Ibu dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.







