Alasan-alasan yang Membuat Gugatan Cerai Dapat Dikabulkan Pengadilan
Pengajuan gugatan perceraian tidak serta merta dapat dikabulkan oleh Pengadilan. Harus ada alasan-alasan tertentu menurut hukum, agar gugatan perceraian dapat dikabulkan oleh Pengadilan. Adapun alasan-alasan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP No. 9/1975”) yang dijelaskan sbb:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;
Alasan Tambahan untuk yang Beragama Islam
Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:
- Suami melanggar taklik-talak, yaitu perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Indikator agar Gugatan Cerai Dapat Dikabulkan Pengadilan
Dalam perkembangannya muncul beberapa indikator yang bisa digunakan agar gugatan cerai dapat dikabulkan oleh pengadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA 4/2014”), sebagai berikut:
- Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil
- Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami dan isteri
- Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami isteri
- Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama
- Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya Wanita/Pria idaman lain, KDRT, main judi, dan lain-lain)
Indikator diatas bersifat opsional, apabila salah satu terpenuhi, maka gugatan cerai dapat dikabulkan.







