Pertanyaan
Halo legalinfo.id, izin bertanya, apakah eksepsi kewenangan mengadili harus diputus terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara?
Intisari Jawaban
Eksepsi kewenangan mengadili baik bersifat absolut atau relatif, harus diputus terlebih dahulu dengan putusan sela sebelum pemeriksaaan pokok perkara.
Penjelasan
Hal tersebut diatas sesuai dengan Pasal 134 HIR Jo. Pasal 136 HIR yang dikutip sbb:
Pasal 134 HIR
“Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya.”
Pasal 136 HIR
“Tangkisan-tangkisan (Eksepsi-eksepsi), yang ingin tergugat kemukakan, kecuali mengenai ketidakwenangan hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri, melainkan diperiksa dan diputus bersama-sama dengan gugatan pokok.”
Ahli Yahya Harahap (Alm), dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyidaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan juga berpendapat:
A. Penyelesaian Eksepsi Kompetensi
“Pada bagian ini dijelaskan cara penyelesaian yang mesti dilakukan hakim terhadap kompetensi yang diajukan tergugat serta sekaligus dibicarakan mengenai upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan yang diambil pengadilan terhadapnya:
- Diperiksa dan Diputus Sebelum Memeriksa Pokok Perkara.
- Apabila tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut atau relatif Pasal 136 HIR memerintahakan hakim:
- Memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi tersebut
- Pemeriksaan dan pemutusan tentang itu diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara,
Berarti, apabila tergugat mengajukan eksepsi yang berisi pernyataan PN tidak berwenang mengadili perkara baik secara absolut atau relatif:
- Hakim menunda pemeriksaan pokok perkara;
- Tindakan yang dapat dilakukan, memeriksa dan memutus eksepsi lebih dahulu;
- Tindakan demikian bersifat imperatif, tidak dibenarkan memeriksa pokok perkara sebelum ada putusan yang menegaskan apakah PN yang bersangkutan berwenang atau tidak memeriksanya. Hakim bebas menjatuhkan putusan menolak atau mengabulkan eksepsi.”
Berdasarkan uraian dasar yuridis diatas, dapat disimpulkan bahwa eksepsi kewenangan mengadili baik bersifat absolut atau relatif, harus diputus terlebih dahulu dengan putusan sela sebelum pemeriksaaan pokok perkara.







