Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Regulasi ini menjadi tonggak sejarah baru reformasi hukum nasional, menggantikan aturan lama yang telah berlaku sejak 1981.
Bagi Anda praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, atau masyarakat umum yang membutuhkan naskah asli undang-undang ini untuk referensi atau litigasi, Anda berada di halaman yang tepat.
Sebelum Anda mengunduh dokumen lengkapnya di bagian bawah artikel ini, ada baiknya menyimak rangkuman poin-poin paling krusial dalam KUHAP baru agar Anda lebih mudah menavigasi ratusan pasal di dalamnya.
Poin Krusial yang Wajib Anda Pahami di KUHAP 2025
UU Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan paradigma yang signifikan, dari sekadar penghukuman menjadi pemulihan dan pemanfaatan teknologi. Berikut adalah pasal-pasal kunci yang perlu Anda perhatikan:
1. Legitimasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Penyelesaian perkara di luar pengadilan kini memiliki landasan hukum yang kokoh dalam undang-undang, bukan lagi sekadar peraturan internal.
Rujukan: Pasal 79 Ayat (1) KUHAP 2025 menyebutkan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula.
Detail: Syarat dan tata caranya diatur lengkap dalam Pasal 80 hingga Pasal 88 KUHAP 2025.
2. Pengakuan Alat Bukti Elektronik
Bukti digital seperti chat, email, atau rekaman CCTV kini diakui secara sah dan mandiri.
Rujukan: Pasal 235 KUHAP 2025 menegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
3. Jalur Khusus (Plea Bargain)
Untuk efisiensi, terdakwa yang mengakui kesalahannya dapat menempuh jalur pemeriksaan yang lebih cepat.
Rujukan: Mekanisme ini diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025, yang memungkinkan penuntut umum melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat jika terdakwa mengakui perbuatannya.
4. Penundaan Penuntutan Korporasi (DPA)
Korporasi yang tersandung kasus pidana dapat mengajukan penundaan penuntutan dengan syarat perbaikan sistem dan ganti rugi.
Rujukan: Kewenangan ini diberikan kepada Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 328 KUHAP 2025.
5. Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat)
Pengawasan peradilan berlanjut hingga ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk menjamin hak asasi terpidana.
Rujukan: Tugas dan wewenang Hakim Wasmat dipertegas dalam Pasal 353 KUHAP 2025.
Download Salinan Resmi UU Nomor 20 Tahun 2025
Untuk membaca naskah lengkap mengenai ketentuan-ketentuan di atas beserta ribuan ayat lainnya, silakan unduh salinan resmi UU Nomor 20 Tahun 2025 dalam format PDF melalui tautan berikut ini:
Dokumen di atas adalah salinan resmi yang sesuai dengan naskah asli yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara. Pastikan Anda menyimpannya sebagai referensi utama mengingat undang-undang ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.







