Dokumen Sans Prejudice Tidak Dapat Dijadikan Sebagai Bukti di Pengadilan.

Table of Contents

Dalam melakukan korespondensi surat-menyurat antar Advokat/Pengacara, sering sekali dibubuhi dengan kata “SANS PREJUDICE”. Hal tersebut dimuat karena dokumen tersebut bersifat confidential yang dapat berisi tawaran ataupun hal lainnya sehubungan dengan perkara yang ditangani. Apabila kemudian isi dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi maka dokumen tersebut harus dianggap tidak pernah ada sehingga tidak dapat diajukan sebagai bukti dalam persidangan.

Dasar Hukum Pengaturan Sans Prejudice

Pengaturan mengenai dokumen Sans Prejudice dimuat dalam Pasal 7 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) yang di kutip sebagai berikut:

“Surat-surat yang dikirim kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat bersangkutan dibuat dengan membuhuhi catatan “SANS PREJUDICE”.

Sanksi Pelanggaran Penggunaan Sans Prejudice

Apabila dalam korespondensi surat-menyurat antar Advokat telah mencantumkan kata Sans Prejudice namun dalam persidangan tetap diajukan sebagai bukti, maka advokat tersebut dapat dituntut kode etik Advokat.

Lalu bagaimana jika dalam korespondensi surat menyurat dilakukan oleh pihak yang bukan advokat namun tetap dibubuhi Sans Prejudice?

Dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai bukti di Pengadilan karena larangan tersebut hanya berlaku terhadap korespondensi sesama advokat.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori