Dalam melakukan korespondensi surat-menyurat antar Advokat/Pengacara, sering sekali dibubuhi dengan kata “SANS PREJUDICE”. Hal tersebut dimuat karena dokumen tersebut bersifat confidential yang dapat berisi tawaran ataupun hal lainnya sehubungan dengan perkara yang ditangani. Apabila kemudian isi dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi maka dokumen tersebut harus dianggap tidak pernah ada sehingga tidak dapat diajukan sebagai bukti dalam persidangan.
Dasar Hukum Pengaturan Sans Prejudice
Pengaturan mengenai dokumen Sans Prejudice dimuat dalam Pasal 7 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) yang di kutip sebagai berikut:
“Surat-surat yang dikirim kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat bersangkutan dibuat dengan membuhuhi catatan “SANS PREJUDICE”.
Sanksi Pelanggaran Penggunaan Sans Prejudice
Apabila dalam korespondensi surat-menyurat antar Advokat telah mencantumkan kata Sans Prejudice namun dalam persidangan tetap diajukan sebagai bukti, maka advokat tersebut dapat dituntut kode etik Advokat.
Lalu bagaimana jika dalam korespondensi surat menyurat dilakukan oleh pihak yang bukan advokat namun tetap dibubuhi Sans Prejudice?
Dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai bukti di Pengadilan karena larangan tersebut hanya berlaku terhadap korespondensi sesama advokat.







