Pertanyaan:
Selamat siang pak Gunawan Sembiring, Rekan saya memiliki usaha penjualan vape dan telah beroperasi selama 1 tahun. Kemarin rekan saya dijadikan Tersangka oleh Penyidik KPPBC dikarenakan rokok elektrik yang kami jual tidak dilekati pita cukai dan saat ini sedang ditahan di Rutan. Saya tidak ingin rekan saya dipidana. Dapatkah rekan saya lolos dari jeratan hukum?
Jawaban:
Berdasarkan penjelasan singkat yang diurakan oleh saudara, dapat Kami simpulkan bahwasanya Tersangka memiliki usaha penjualan barang kena cukai berupa rokok elektrik yang tidak dilekati dengan pita cukai. Atas tindakan tersebut, Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (selanjutnya disebut “UU Cukai”)
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pada dasarnya, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui prosedur hukum yang berlaku. Namun bisa saja orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat lepas dari jeratan hukum apabila memenuhi unsur-unsur alasan pemaaf yang diatur dalam KUHP. Berdasarkan uraian kronologi yang sangat singat diatas, Kami belum dapat menganalisis apakah terdapat fakta-fakta hukum yang dapat melepaskan Tersangka dari jeratan hukum. Namun merujuk ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai ”UU HPP”) Tersangka yang dijerat Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 dapat dihentikan proses penyidikannya apabila Tersangka membayar denda 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 64 UU HPP:
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
UU HPP membuka jalan agar tindak pidana cukai tidak melulu berujung pemidanaan melainkan juga dapat diselesaikan secara administratif dengan cara membayar denda sebanyak 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Namun berdasarkan Pasal 64 ayat (9) UU HPP, aturan teknis/pelaksana sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 64 UU HPP harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Setelah kami melakukan elaborasi lebih lanjut terhadap Pasal 64 ayat 9 UU HPP, sejauh ini Peraturan Pemerintah tersebut belum diundangkan. Namun demikian, apabila Tersangka tidak ingin dihukum pidana, maka Pasal 64 UU HPP patut untuk digunakan sebagai acuan agar perkara diselesaikan sacara administratif.







