Digugat Wanprestasi, Berikut Bantahan/Tangkisan Agar Lepas Dari Konsekuensi Hukumnya

Table of Contents

Dalam hubungan bisnis yang didasari suatu perjanjian, acap kali salah satu pihak mengalami kendala yang berujung tidak dapat dilaksanakannya isi perjanjian. Terkait dengan hal tersebut, pihak yang merasa dirugikan akhirnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap rekan bisnisnya. Kendati demikian, tidak selamanya gugatan wanrpestasi yang diajukan oleh Penggugat dikabulkan oleh Majelis apabila Tergugat dapat membuktikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tergugat dapat membuktikan bahwa Penggugat ternyata juga lalai dalam melaksanakan kewajibannya;
  2. Dalam perjanjian, terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila sudah dilakukan hal tertentu maka Penggugat telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi;
  3. Membuktikan adanya keadaan memaksa (force major) sehingga Tergugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;

Hal-hal diatas bersifat opsional, artinya apabila salah satu dapat dibuktikan, maka Tergugat dapat lepas dari konsekuensi wanprestasi.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori