Dalam hubungan bisnis yang didasari suatu perjanjian, acap kali salah satu pihak mengalami kendala yang berujung tidak dapat dilaksanakannya isi perjanjian. Terkait dengan hal tersebut, pihak yang merasa dirugikan akhirnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap rekan bisnisnya. Kendati demikian, tidak selamanya gugatan wanrpestasi yang diajukan oleh Penggugat dikabulkan oleh Majelis apabila Tergugat dapat membuktikan hal-hal sebagai berikut:
- Tergugat dapat membuktikan bahwa Penggugat ternyata juga lalai dalam melaksanakan kewajibannya;
- Dalam perjanjian, terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila sudah dilakukan hal tertentu maka Penggugat telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi;
- Membuktikan adanya keadaan memaksa (force major) sehingga Tergugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
Hal-hal diatas bersifat opsional, artinya apabila salah satu dapat dibuktikan, maka Tergugat dapat lepas dari konsekuensi wanprestasi.







