Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon? Jangan Tanda Tangan Dulu, Lakukan 3 Hal Ini

Table of Contents

Menerima kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak tentu menjadi pukulan berat bagi pekerja. Situasi sering kali menjadi lebih buruk ketika perusahaan menyodorkan selembar surat pemecatan dan memaksa karyawan untuk segera menandatanganinya saat itu juga, sering kali dengan kompensasi yang tidak layak atau bahkan tanpa pesangon sama sekali.

Banyak pekerja yang karena panik atau ketidaktahuan, langsung menandatangani dokumen tersebut. Padahal, tindakan ini fatal. Dalam hukum ketenagakerjaan, tanda tangan pekerja pada surat pemberitahuan PHK dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan atas pemecatan tersebut, sehingga menutup celah untuk menuntut hak di kemudian hari.

Artikel ini akan memandu Anda menghadapi situasi PHK sepihak agar hak-hak Anda tidak hilang begitu saja.

Prosedur Hukum PHK Menurut Regulasi Terbaru

Pemerintah telah mengatur mekanisme PHK yang ketat untuk melindungi pekerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja), pengusaha tidak bisa mem-PHK karyawan secara lisan atau semena-mena.

Pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK melalui surat pemberitahuan sah. Jika pekerja menolak alasan tersebut atau tidak sepakat dengan besaran kompensasi (pesangon tidak dibayar sesuai aturan), maka terjadilah perselisihan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Berikut adalah 3 langkah krusial yang wajib Anda lakukan jika terkena PHK sepihak:

1. Jangan Tanda Tangan dan Buat Surat Penolakan

Langkah pertama dan terpenting adalah menolak menandatangani surat persetujuan PHK jika Anda merasa alasannya tidak adil atau pesangon yang ditawarkan tidak sesuai aturan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP PKWT-PHK), pekerja yang tidak menyetujui PHK memiliki hak untuk menyampaikan penolakan.

Anda memiliki waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan PHK untuk membuat surat penolakan resmi. Dalam surat tersebut, nyatakan bahwa Anda menolak PHK beserta alasannya. Surat ini adalah bukti hukum vital bahwa Anda tidak menerima keputusan sepihak perusahaan.

2. Ajukan Permintaan Perundingan Bipartit

Setelah mengirimkan surat penolakan, langkah selanjutnya adalah mengajak perusahaan untuk berunding secara musyawarah atau dikenal dengan istilah perundingan Bipartit. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut UU PPHI) mewajibkan upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat antara pekerja dan pengusaha sebelum melangkah ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam forum ini, Anda dapat menanyakan dasar hukum pemecatan dan menuntut hak-hak normatif, seperti Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai hitungan masa kerja. Jika perundingan ini gagal atau deadlock, pastikan Anda meminta atau membuat Risalah Bipartit sebagai bukti bahwa musyawarah telah dilakukan namun tidak mencapai titik temu.

3. Catatkan Perselisihan ke Disnaker (Mediasi Tripartit)

Jika Bipartit gagal dan perusahaan tetap bersikeras melakukan PHK sepihak tanpa membayar hak Anda, segera daftarkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Langkah ini akan memulai proses sengketa hubungan industrial di tingkat Tripartit.

Disnaker akan menunjuk seorang Mediator Hubungan Industrial untuk menengahi kasus Anda. Mediator akan memeriksa apakah alasan PHK sah demi hukum dan apakah perhitungan pesangon sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP PKWT-PHK. Nantinya, Mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis. Jika perusahaan mengabaikan anjuran tersebut, dokumen ini menjadi tiket Anda untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kesimpulan

Menghadapi PHK sepihak memang menguras emosi, namun ketenangan adalah kunci untuk menyelamatkan hak-hak Anda. Jangan pernah menandatangani dokumen apa pun di bawah tekanan, terutama jika pesangon tidak dibayar sesuai ketentuan.

Negara telah menyediakan jalur penyelesaian sengketa hubungan industrial untuk melindungi posisi tawar pekerja. Dengan menolak tanda tangan, mengajukan Bipartit, dan melapor ke Disnaker, Anda telah menempatkan diri pada posisi hukum yang kuat untuk memperjuangkan keadilan.

Apabila ada yang hendak ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kami di 0878-7713-0433 atau email admin@legalinfo.id

Disclaimer:

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori