Pertanyaan
Halo admin Legal Info, PT X dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan Niaga Jakarta, PT X masih memiliki kewajiban utang kepada perusahaan kami yang belum dibayar. Sebenarnya kemarin Perusahaan Kami telah ditawari oleh kreditur lain untuk bergabung sebagai pemohon untuk mengajukan permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta, namun Kami tidak mau mengingat hubungan Perusahaan Kami dengan PT X masih berjalan dengan baik. Pertanyaan Kami adalah apakah Kami dapat mendaftarkan diri untuk menagih utang kepada Debitur yang telah dinyatakan Pailit? Hal ini perlu Kami tanyakan mengingat perusahaan Kami tidak ikut serta sebagai pemohon pailit.
~Santoso-Jakarta.
Intisari Jawaban
Kreditur yang bukan pemohon pailit dapat melakukan pengajuan tagihan kepada kurator agar terdaftar dalam listing kreditur sebelum batas akhir pengajuan tagihan terlampaui.
Penjelasan
Apabila debitur dinyatakan pailit, maka akibat hukumnya adalah debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan (Pasal 24 ayat 1 UU K-PKPU). Karena debitur kehilangan haknya secara hukum, maka beralih kepada Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan hata pailit. Kurator akan melikuidasi aset-aset debitur pailit dengan menjual seluruh aset-aset debitur dan hasil likuidasi tersebut akan dibagikan kepada para kreditur secara pari pasu prorate.
Paling lama 14 hari sejak Putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dilakukan Rapat Verifikasi (Pencocokan) yang bertujuan untuk memverifikasi piutang serta untuk menentukan pertimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditur (diatur dalam Pasal 113 s/d Pasal 143 UU K-PKPU). Dalam hal ini, hakim pengawas harus menetapkan:
- Batas akhir pengajuan tagihan.
- Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dibidang perpajakan.
- Hari, tanggal, waktum dan tempat rapat kreditur untuk mengadakan pencocokan piutang.
Rapat verifikasi dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh:
- Panitera (sebagai pencatat)
- Debitur (tidak boleh diwakilkan karena debitur harus memberikan penjelasan apabila terdapat perbedaan pendapat tentang jumlah tagihan.
- Kurator (harus hadir karena merupakan pengelola asset).
Selama batas akhir pengajuan tagihan belum berakhir, para kreditur dapat mengajukan piutangnya untuk selanjutnya diserahkan kepada kurator, disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditur mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya. Atas penyerahan piutang tersebut, kreditur berhak meminta suatu tanda terima dari kurator.
Bagaimana apabila telah melewati batas waktu pengajuan namun ada kreditur yang belum mendaftarkan diri?
Apabila batas pengajuan telah melewati batas waktu yang telah ditentukan namun terdapat kreditur yang belum mendaftarkan diri, maka kreditur tersebut tidak tercantum dalam listing kreditur dan harus dikesampingkan sehingga kreditur yang tidak terdaftar tersebut tidak berhak atas pemberesan harta pailit yang akan dibagikan kepada para kreditur yang terdaftar.







