Dapatkah Putusan PKPU diajukan Kasasi?

Table of Contents

Pertanyaan

Yth. Bapak Gunawan Sembiring, Izin bertanya mengenai Putusan PKPU. Perusahaan saya adalah Termohon PKPU dan ketika kami mengajukan tawaran perdamaian ternyata ditolak oleh para kreditur. Apakah kami dapat mengajukan upaya hukum? Mohon arahannya.

Intisari Jawaban

Putusan PKPU dapat diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021.

Penjelasan

Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 telah mengabulkan permohonan uji materill terhadap Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU KPKPU yang pada pokoknya menyatakan kedua pasal tersebut di atas berlaku secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitusional) atau dinyatakan bertentangan secara bersyarat. Adapun amar putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 dikutip sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka terhadap putusan PKPU dapat diajukan upaya hukum kasasi. Namun perlu diketahui bahwa putusan PKPU yang dapat diajukan upaya hukum kasasi haruslah memenuhi dua syarat sebagai berikut:

  1. Permohonan PKPU diajukan oleh kreditor; dan
  2. tawaran rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor ditolak oleh kreditor.

Apabila dua syarat diatas tidak terpenuhi, maka upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan. Akibat hukumnya, debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori