Pertanyaan
Yth. Bapak Gunawan Sembiring, Izin bertanya mengenai Putusan PKPU. Perusahaan saya adalah Termohon PKPU dan ketika kami mengajukan tawaran perdamaian ternyata ditolak oleh para kreditur. Apakah kami dapat mengajukan upaya hukum? Mohon arahannya.
Intisari Jawaban
Putusan PKPU dapat diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021.
Penjelasan
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 telah mengabulkan permohonan uji materill terhadap Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU KPKPU yang pada pokoknya menyatakan kedua pasal tersebut di atas berlaku secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitusional) atau dinyatakan bertentangan secara bersyarat. Adapun amar putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 dikutip sebagai berikut:
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor”
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka terhadap putusan PKPU dapat diajukan upaya hukum kasasi. Namun perlu diketahui bahwa putusan PKPU yang dapat diajukan upaya hukum kasasi haruslah memenuhi dua syarat sebagai berikut:
- Permohonan PKPU diajukan oleh kreditor; dan
- tawaran rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor ditolak oleh kreditor.
Apabila dua syarat diatas tidak terpenuhi, maka upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan. Akibat hukumnya, debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.







