Pertanyaan:
Selamat sore Pak Gunawan Sembiring, saya punya saudara yang sedang bertugas ke Jakarta. Kemarin ia pergi ke salah satu hotel di Jakarta namun kemudian diamankan pihak kepolisian dan satpol PP karena tertangkap menggunakan jasa PSK. Saya mau bertanya apakah pengguna jasa PSK bisa dipidana?
Jawaban:
Mari simak pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP
Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah
Pasal 506
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun
Berdasarkan Pasal 296 KUHP, pengguna jasa PSK ataupun si PSK tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Namun berdasarkan pasal 506 KUHP yang dipidana adalah orang yang bekerja sebagai penyedia jasa PSK atau muncikari.







