Dapatkah Pengguna Jasa PSK dipidana?

Table of Contents

Pertanyaan:

Selamat sore Pak Gunawan Sembiring, saya punya saudara yang sedang bertugas ke Jakarta. Kemarin ia pergi ke salah satu hotel di Jakarta namun kemudian diamankan pihak kepolisian dan satpol PP karena tertangkap menggunakan jasa PSK. Saya mau bertanya apakah pengguna jasa PSK bisa dipidana? 

Jawaban:

Mari simak pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP

Pasal 296

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah

Pasal 506

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun

Berdasarkan Pasal 296 KUHP, pengguna jasa PSK ataupun si PSK tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Namun berdasarkan pasal 506 KUHP yang dipidana adalah orang yang bekerja sebagai penyedia jasa PSK atau muncikari.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori