Ditulis oleh: Winda Sari
Siapa nih sering buat janji sama teman, kolega atau nebar janji sama si doi. Tiba-tiba janjinya batal gitu aja. Ternyata perjanjian bisa saja dapat dibatalkan atau batal demi hukum lho. Dalam pemahaman umum, konsep batal demi hukum dan dapat dibatalkan sering kali disalah pahami penerapannya. Terus bedanya apa sih? Yukk simak penjelasan berikut ini.
Sebelum mengetahui perbedaannya, mari memahami syarat sahnya perjanjian apa saja sih.
Syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian disebutkan dalam Pasal 1320BW yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Mengandung makna bahwa para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau ada persesuaian kemauan atau saling menyetujui kehendak masing-masing, yang dilahirkan oleh para pihak dengan tiada paksaan, kekeliruan, dan penipuan (paksaan/dwang, kekeliruan/dwaling, dan penipuan/bedrog merupakan 3 hal yang mengakibatkan kesepakatan tidak sempurna (pasal 1321 s/d 1328 BW)).
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Cakap (bekwaan) merupakan syarat umum untuk dapat melakukan perbuatan hukum secara sah yaitu harus sudah dewasa, sehat akal fikiran dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu. Pasal 1330 KUHPerdata menyatakan bahwa tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah :
- orang-orang yang belum dewasa
- mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
- orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang, dan pada umunya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang perjanjian-perjanjian tertentu.
3. Suatu hal tertentu
Menurut pasal 1333 KUHPerdata barang yang menjadi objek suatu perjanjian ini harus tertentu, setidak-tidaknya harus ditentukan jenisnya, sedangkan jumlahnya tidak perlu ditentukan asalkan saja kemudian dapat ditentukan atau diperhitungkan.
4. Suatu Sebab yang Halal
Menurut pasal 1337 KUHPerdata, sebab atau causa yang halal adalah isi dari perjanjian tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat-syarat subyektif karena mengenai subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat ke 3 dan 4 dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjian sendiri. Apabila syarat subyektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya dapat dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang tidak cakap atau yang memberikan kesepakatan secara tidak bebas. Hak untuk meminta pembatalan ini dibatasi dalam waktu 5 tahun (1454 BW). Selama tidak dibatalkan perjanjian tersebut tetap mengikat, sedangkan syarat-syarat obyektif yang tidak terpenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum. Artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada perikatan, sehingga tiada dasar untuk saling menuntut di muka hakim (pengadilan).
Sehingga, tidak terpenuhinya salah satu dari keempat syarat tersebut menyebabkan cacat dalam perjanjian dan perjanjian tersebut diancam dengan kebatalan. Tidak terpenuhinya syarat subjektif menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan tidak terpenuhinya syarat objektif menyebabkan perjanjian batal demi hukum.







