Daftar Bidang Usaha Tertutup & Terbuka untuk Asing Tahun 2026 (Update DNI)

Table of Contents

Dalam merencanakan pendirian PT Penanaman Modal Asing (PMA) di tahun 2026, pertanyaan pertama yang wajib Saudara jawab bukanlah “Berapa modalnya?”, melainkan “Apakah bidang usaha ini boleh dijalankan oleh asing?”.

Istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) memang secara teknis telah digantikan oleh konsep Daftar Positif Investasi sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Namun, dalam praktik hukum tahun 2026 di bawah rezim Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pembatasan bidang usaha tetap berlaku ketat melalui sistem OSS RBA.

Banyak investor asing terjebak: sudah menyetor modal Rp2,5 Miliar, namun izin ditolak karena memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang ternyata tertutup atau dicadangkan untuk UMKM.

Tim Legalinfo Lawyers merangkum peta bidang usaha tahun 2026 agar Saudara tidak salah langkah.

1. Prinsip Utama: Terbuka, Kecuali Dinyatakan Lain

Sejak reformasi regulasi, paradigma investasi Indonesia berubah menjadi terbuka. Artinya, sebagian besar bidang usaha komersial kini terbuka 100% untuk kepemilikan asing, kecuali yang secara tegas diatur sebaliknya oleh Undang-Undang.

Jika Saudara ingin bergerak di bidang restoran, konsultasi manajemen, platform digital (startup), atau perdagangan besar (distributor), umumnya Saudara dapat memiliki saham 100% tanpa perlu mitra lokal.

2. Bidang Usaha yang Mutlak Tertutup (Strictly Prohibited)

Terdapat 6 (enam) sektor yang merupakan “Zona Merah” mutlak. Baik PMDN maupun PMA dilarang keras masuk ke sektor ini:

  1. Budi daya dan industri narkotika golongan I.

  2. Segala bentuk perjudian dan/atau kasino.

  3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES (spesies terancam punah).

  4. Pemanfaatan koral/karang dari alam (untuk bahan bangunan/suvenir).

  5. Industri pembuatan senjata kimia.

  6. Industri bahan kimia perusak ozon.

Peringatan Hukum: Jangan pernah mencoba menyelipkan kegiatan ini dalam Anggaran Dasar PT Saudara. Sistem AHU Kemenkumham akan otomatis menolak, dan terdapat konsekuensi pidana.

3. Bidang Usaha yang Dicadangkan untuk UMKM (PMA Dilarang Masuk)

Ini adalah jebakan paling umum bagi investor asing. Pemerintah melindungi pengusaha kecil dengan menutup sektor tertentu dari pemodal besar (PMA).

Karena syarat PT PMA tahun 2026 wajib memiliki investasi >Rp10 Miliar (Usaha Besar), maka PMA DILARANG masuk ke sektor yang khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) & Koperasi.

Contoh sektor yang TERTUTUP untuk PMA meliputi:

  • Perdagangan Eceran (Toko Kelontong/Mini Market non-waralaba).

  • Industri Batik Tulis.

  • Biro Perjalanan Ibadah Umrah/Haji.

  • Perdagangan Kaki Lima.

Jika Saudara memaksa masuk ke sektor ini dengan status PMA, NIB tidak akan terbit.

4. Bidang Usaha Terbuka dengan Syarat (Conditional Open)

Ada kategori “Zona Kuning” di mana asing boleh masuk, namun dengan syarat tertentu.

A. Wajib Kemitraan dengan UMKM PMA boleh memiliki saham 100%, namun dalam operasionalnya wajib menjalin perjanjian kemitraan (plasma-inti atau subkontrak) dengan UMKM lokal di lokasi proyek.

B. Batasan Kepemilikan Modal (Foreign Ownership Cap) Meskipun jarang, masih ada beberapa sektor strategis yang membatasi kepemilikan asing, misalnya:

  • Industri Pertahanan/Keamanan: Maksimal kepemilikan asing 49% (wajib izin khusus Kemenhan).

  • Transportasi Laut/Udara Domestik: Tunduk pada asas cabotage (umumnya mayoritas saham harus lokal).

5. Bidang Usaha Prioritas (Hilirisasi)

Sesuai semangat Permen Investasi No. 5 Tahun 2025 yang menekankan pada “Hilirisasi”, pemerintah justru memberikan karpet merah berupa insentif fiskal (Tax Holiday/Tax Allowance) bagi Saudara yang masuk ke sektor prioritas, seperti:

  1. Industri Kendaraan Listrik (EV) & Baterai.

  2. Smelter Logam (Nikel, Bauksit, Tembaga).

  3. Energi Terbarukan (Panas Bumi, Surya).

  4. Infrastruktur Digital.

Jika Saudara berinvestasi di sini, selain boleh 100% asing, Saudara juga berpotensi mendapatkan pengurangan PPh Badan.

Bagaimana Cara Mengeceknya?

Di tahun 2026, acuan utamanya adalah KBLI 2025. Sebelum menghadap Notaris, lakukan langkah berikut:

  1. Tentukan kegiatan bisnis spesifik Saudara.

  2. Cari kode KBLI 5 digit yang sesuai.

  3. Cek status KBLI tersebut di lampiran Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal.

  4. Pastikan tidak ada keterangan “Dicadangkan untuk UMKM”.

Kesimpulan

Meskipun Indonesia semakin terbuka bagi investor asing di tahun 2026, aturan main mengenai batasan bidang usaha tetap harus dipatuhi dengan presisi. Kesalahan memilih KBLI yang tertutup dapat menyebabkan Akta Pendirian Saudara harus diubah total, membuang waktu dan biaya.

Jangan tebak-tebakan dengan kode KBLI.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori