Cybersecurity dan Yurisdiksi Virtual: Upaya Perlindungan Konten Hak Cipta pada Platform Digital

Ditulis oleh: Muhammad Alhidayah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Ketentuan Yuridis mengenai Hak Cipta pada Platform Digital

Pada transformasi digital konten kreatif dan sektor telekomunikasi di Indonesia memiliki beberapa variabel yang perlu diperhatikan, seperti konten kreatif itu sendiri, komersialisasi oleh media over the top, dan industri telekomunikasi yang telah memasuki 5G. Tranformasi ini turut memberikan perubahan pada banyak sektor, salah satunya ialah terkait dengan hak cipta. Hal ini dapat dilihat setelah adanya industri 5.0, yang mana pendekatan terhadap hak cipta dapat dilakukan dengan interaksi cyber dan artificial intellegence, big data dan cloud, dapat diproduksi dan dipublikasikan sendiri, serta menggunakan media over the top. Berbeda halnya dengan sebelumnya, dimana pendekatan terhadap hak cipta masih bersifat fisik seperti melalui CD, DVD, dan FD, memerlukan produser untuk publikasi, dan menggunakan media seperti radio. Dengan adanya perkembangan tersebut, maka terdapat beberapa ketentuan terkait hak cipta pada platform digital yang perlu diperhatikan seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut “UU Hak Cipta”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (selanjutnya disebut “UU ITE”).

Pada Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, apabila meninjau pada ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta, maka dapat diketahui bahwasanya terdapat syarat suatu ciptaan yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Hasil karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
  2. Diwujudkan dalam bentuk nyata
  3. Dihasilkan atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian.

Berkaitan dengan hak cipta pada platform digital, ketentuan UU ITE mengatur terkait dengan asas-asas yang patut dicermati dalam ruang lingkup informasi dan transaksi elektronik. Adapun ketentuan Pasal 3 UU ITE tersebut mengatur bahwasanya pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pada penjelasan Pasal 3 disebutkan bahwasanya:

  • Asas kepastian hukum berarti landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
  • Asas manfaat berarti asas bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Asas kehati-hatian berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Asas iktikad baik berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
  • Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

Aspek Cybersecurity dan Yurisdiksi Virtual sebagai Upaya Perlindungan Konten Hak Cipta Digital

Berkaitan dengan cara penerapan prinsip-prinsip Pasal 3 UU ITE tersebut pada perlindungan konten hak cipta digital, maka terdapat dua hal yang patut diperhatikan yakni mengenai cybersecurity dan yurisdiksi virtual. Pertama, mengenai aspek cybersecurity. Pada konten hak cipta digital apabila merujuk pada ketentuan Pasal 25 UU ITE dapat diketahui bahwasanya hak kekayaan intelektual yang ada pada informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik juga dilindungai sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Walaupun telah terdapat ketentuan yang demikian, perlindungan terhadap konten hak cipta digital masih belum optimal. Hal ini dapat dilihat dengan terjadinya berbagai kasus pelanggaran hak cipta digital, salah satunya pembajakan karya sastra novel versi e-book pada salah satu platform e-commerce. Kasus tersebut dialami oleh Rustina Zahra, seorang novelis yang memasarkan novel-novel ciptaannya pada Google Play Store dan online marketing lain melalui self publishing e-book (menerbitkan buku sendiri tanpa bantuan penerbit-penerbit besar). Rustina mendapati bahwa salah satu e-commerce yang menjual karyanya tanpa izin ia selaku pencipta dan juga tidak mendapatkan kompensasi atau royalty dari pihak yang membajak karyanya. Pada awalnya pihak yang melakukan pembajakan tersebut kenyataannya membeli e-book novel-nya, tetapi kemudian memanfaatkan teknologi copy paste untuk memperbanyak dan menjual ulang novel e-book tersebut untuk mendapatkan keuntungan sepihak melalui e-commerce. Terdapat beberapa toko-toko online pada platform e-commerce tersebut yang telah menjual novel digitalnya dengan harga yang jauh lebih murah dari harga jual yang memang pantas ia dapatkan untuk menghargai jerih payahnya dan toko-toko online ini tidak meminta izin padanya terlebih dahulu. Kasus tersebut menandakan aspek cybersecurity yang tidak optimal karena lemahnya teknologi yang mengatur akses oleh pihak penerbit atau pencipta untuk melakukan pembatasan atas penggunaan suatu media atau karya digital sehingga tidak dapat mewujudkan pelaksanaan prinsip pada Pasal 3 UU ITE tersebut.

Cybersecurity merupakan segala hal yang berkaitan dengan teknologi dan proses yang bertujuan untuk melindungi sistem komputer, perangkat lunak, dan pengguna internet dari akses yang tidak memiliki izin. Perlindungan tersebut diterapkan pada peralatan dan jaringan yang menjadi tempat aktivitas ekonomi dan mendapatkan informasi. Untuk dapat mewujudkan aspek cybersecurity yang baik, maka terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya kepastian hukum, teknis dan tindakan prosedural, struktur organisasi, capacity building dan pendidikan pengguna, serta kerja sama internasional. Untuk itu, guna mengatasi permasalahan pada kasus terkait dibutuhkan teknologi yang mengatur akses oleh pihak penerbit atau pencipta untuk melakukan pembatasan atas penggunaan suatu media atau karya digital melalui Digital Rights Managements yang dapat mencegah penggandaan atau pembajakan e-book tersebut.

Selain itu, juga terdapat aspek lainnya yang patut diperhatikan dalam hal ini, yakni mengenai yurisdiksi virtual. Mengingat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada cyberspace seperti pelanggaran terhadap konten hak cipta digital, maka aspek yurisdiksi virtual ini sangat penting. Yurisdiksi virtual dibutuhkan sebagai bagian terhadap penegakan hukum yang merupakan wujud dari asas kepastian hukum pada Pasal 3 UU ITE. Negara perlu memiliki yurisdiksi virtual yang tidak dapat dikurangi dan tidak boleh terdapat tindakan yang merugikan tanpa dikenakan sanksi hukum. Keadilan hukum serta keadilan sosial menjadi landasam utama dari diberlakukannya yurisdiksi virtual. Pemanfaatan ciptaan secara tanpa hak untuk keperluan komersil termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 113 UU Hak Cipta Pelanggaran hak ekonomi yang menimbulkan kerugian pencipta juga memiliki upaya hukum berupa gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 99 UU Hak Cipta. Selain pelanggaran hak ekonomi, pelanggaran hak cipta juga dapat terjadi dengan adanya pelanggaran terhadap hak moral. Oleh karena itu, untuk dapat menerapkan asas-asas Pasal 3 UU ITE pada perlindungan konten hak cipta digital diperlukan aspek cybersecurity yang baik dan penerapan yurisdiksi virtual guna mewujudkan asas kepastian hukum, asas manfaat serta asas kehati-hatian.

Daftar Pustaka

Jurnal

Handrini Ardiyanti, “Cyber-Security dan Tantangan Pengembangannya di Indonesia”, Politica, Vol. 5, No. 1, 2014.

Helena Lamtiur, dkk, “Perlindungan Hak Cipta terhadap Pembajakan Karya Sastra Novel Versi E-Book di Tokopedia”, Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020.

Wisnu Handi, dkk, “Perlindungan Data Personal Siber di Indonesia”, Padjadjaran Journal of International Relations, Vol. 1, No. 3, 2020.

Artikel Internet

Danrivanto Budhijanto, “Yurisdiksi Virtual Kebocoran Data Pribadi Facebook”, https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/danrivanto-budhijanto/yurisdiksi-virtual-kebocoran-data-pribadi-facebook-21dM5TZ0EE, diakses pada 22 Desember 2021.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta .

Share Now:

Recent Posts

Recent News

Kategori