Dalam era perdagangan global, pelaku bisnis Indonesia yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor barang pasti berhadapan dengan satu tantangan besar yaitu ketidakpastian hukum. Kontrak dengan mitra bisnis dari negara lain sering kali menimbulkan pertanyaan, hukum negara mana yang berlaku jika terjadi sengketa?
Untuk mengatasi masalah tersebut, komunitas internasional telah menciptakan United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (“CISG“) atau Konvensi PBB tentang Kontrak Jual Beli Barang Internasional.
Namun, pertanyaan utamanya adalah bagaimana posisi CISG di Indonesia? Apakah konvensi ini berlaku, dan apa dampaknya bagi kontrak?
Apa Sebenarnya CISG Itu?
CISG adalah sebuah perjanjian multilateral yang diadopsi pada tahun 1980. Tujuannya sederhana yaitu menyediakan kerangka hukum yang seragam, modern, dan adil untuk kontrak jual beli barang internasional.
Secara singkat, CISG mengatur:
Pembentukan Kontrak (Bagaimana penawaran dan penerimaan terjadi).
Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli (Kewajiban pengiriman, standar kualitas barang, kewajiban membayar).
Upaya Hukum (Remedies) jika terjadi wanprestasi (pelanggaran kontrak).
Hingga saat ini, CISG telah diratifikasi oleh lebih dari 95 negara, termasuk negara-negara yang menjadi mitra dagang utama Indonesia seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Australia.
Status CISG di Indonesia: Belum Diratifikasi
Bahwa poin terpenting yang harus dipahami adalah hingga saat ini, Indonesia belum meratifikasi CISG.
Apa artinya ini secara hukum?
Bukan Hukum Positif: CISG bukan merupakan bagian dari hukum nasional (hukum positif) Indonesia.
Tidak Mengikat Otomatis: Pengadilan di Indonesia tidak memiliki kewajiban otomatis untuk menerapkan ketentuan CISG dalam sengketa kontrak internasional.
Hukum Acuan: Hukum kontrak yang berlaku di Indonesia secara primer masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Meskipun telah ada banyak diskusi dan dorongan dari akademisi serta praktisi hukum agar Indonesia segera meratifikasi CISG untuk memberikan kepastian hukum, langkah tersebut belum diambil oleh pemerintah.
Mengapa CISG Tetap ‘Mengintai’ Kontrak Bisnis Anda?
Di sinilah letak risiko yang sering diabaikan. Meskipun Indonesia bukan negara anggota, CISG tetap dapat berlaku pada kontrak Saudara melalui dua cara:
1. Klausul Pilihan Hukum (Choice of Law)
Jika Saudara menandatangani kontrak dengan perusahaan dari Jerman (negara anggota CISG) dan kontrak tersebut menyatakan, “Kontrak ini diatur oleh hukum negara Jerman”, maka CISG akan otomatis berlaku. Mengapa? Karena CISG adalah bagian dari hukum perdata Jerman yang mengatur jual beli internasional.
2. Aturan Hukum Perdata Internasional (HPI)
Ini adalah skenario yang lebih rumit. Jika kontrak Saudara tidak mencantumkan pilihan hukum (silent on choice of law), pengadilan atau badan arbitrase yang menangani sengketa akan menggunakan aturan HPI untuk menentukan hukum mana yang berlaku.
Sering kali, aturan HPI akan menunjuk pada hukum negara tempat penjual berdomisili. Jika Saudara (Indonesia) mengimpor barang dari Tiongkok (negara anggota CISG) dan kontraknya bungkam soal pilihan hukum, ada kemungkinan besar hukum Tiongkok (dan otomatis CISG) yang akan diterapkan oleh hakim atau arbiter.
Perbedaan Kunci: CISG vs. KUHPerdata
Ketidaktahuan akan CISG bisa berakibat fatal karena aturannya memiliki beberapa perbedaan signifikan dibandingkan KUHPerdata yang biasa kita gunakan
| Fitur | CISG | KUHPerdata (Hukum Indonesia) |
| Bentuk Kontrak | Tidak harus tertulis (Article 11). Kontrak, modifikasi, atau penghentiannya dapat dibuktikan dengan cara apa pun, termasuk saksi. | Meskipun menganut asas konsensualisme (sepakat), praktik bisnis dan beberapa pasal (misal: perdamaian) sangat menekankan pentingnya bukti tertulis. |
| Penawaran (Offer) | Penawaran dapat ditarik kembali jika penarikan itu sampai kepada penerima sebelum atau bersamaan dengan penawaran (Article 15). | KUHPerdata tidak mengatur secara rinci mekanisme penarikan penawaran sedetail CISG. |
| Penerimaan (Acceptance) | Menerapkan “reception theory”. Penerimaan menjadi efektif pada saat diterima oleh pihak yang menawarkan (Article 18). | Cenderung pada “acceptance theory” atau “teori penerimaan” di mana kesepakatan terjadi saat ada kata sepakat, yang bisa ditafsirkan lebih luas. |
| “Battle of the Forms” | Cenderung menganut “last shot rule”. Jika jawaban atas penawaran berisi syarat tambahan, itu dianggap counter-offer (penawaran balik). | KUHPerdata tidak memiliki aturan spesifik untuk “battle of the forms”, sering kali kembali ke asas “mirror image rule” (penerimaan harus sama persis). |
Implikasi Praktis bagi Bisnis Indonesia
Status non-partisipan Indonesia di CISG menciptakan situasi yang kompleks. Berikut adalah langkah praktis yang harus Saudara ambil:
1. Jangan Abaikan Klausul Pilihan Hukum
Ini adalah klausul terpenting dalam kontrak ekspor-impor Saudara. Jangan pernah membiarkannya kosong.
Jika Ingin Hukum Indonesia: Tentukan secara tegas: “Kontrak ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.”
Jika Terpaksa Memilih Hukum Asing: Pahami konsekuensinya. Jika Sauadara memilih hukum negara anggota CISG (misal: Hukum Singapura), bersiaplah bahwa CISG akan berlaku.
2. Pertimbangkan “Opt-Out” (Pengecualian)
Bahkan jika Saudara memilih hukum negara anggota CISG, konvensi ini mengizinkan para pihak untuk mengecualikan penerapannya (Article 6).
Jika Saudara ingin menggunakan hukum Singapura tetapi TIDAK ingin terikat CISG, Saudara harus menambah klausul spesifik, seperti:
“Kontrak ini diatur oleh hukum Singapura. Para pihak dengan ini secara tegas sepakat untuk mengecualikan penerapan United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) 1980.”
3. Pahami Aturan Main Mitra Bisnis
Jika Saudara berbisnis dengan mitra dari Amerika Serikat, Tiongkok, atau Eropa, kemungkinan besar mereka terbiasa beroperasi di bawah aturan CISG. Mereka mungkin tidak menyadari bahwa kontrak lisan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sama di Indonesia, atau bahwa mekanisme penawaran dan penerimaan Saudara berbeda.
Kesimpulan
Meskipun CISG di Indonesia belum diratifikasi dan bukan hukum positif, dampaknya sangat nyata bagi bisnis yang bergerak di kancah internasional.
Ketidaktahuan akan CISG bukanlah sebuah pembelaan. Risiko terbesarnya adalah Saudara terikat pada seperangkat aturan yang tidak Saudara pahami, yang bisa sangat berbeda dari KUHPerdata. Langkah paling bijak adalah bersikap proaktif: selalu perjelas pilihan hukum dalam kontrak Saudara dan, jika perlu, tambahkan klausul pengecualian CISG secara spesifik.







