Cara Mendirikan Perusahaan Catering

Table of Contents

Pertanyaan

Halo legalinfo, saya awalnya membuka usaha catering kecil-kecilan. Diluar ekspektasi, usaha saya ternyata semakin banyak diminati orang-orang yang mengadakan event. Untuk memantapkan usaha, saya berencana ingin menjadikan usaha saya berbentuk badan. Mohon pencerahannya, bagaimana cara mendirikan perusahaan catering? Terima kasih.

Jawaban

Untuk mendirikan usaha catering, hal pertama yang harus ditentukan adalah jenis badan usaha, apakah bertentuk CV, PT atau badan lainnya. Kami asumsikan bahwa jenis badan usahanya adalah PT.

Untuk mendirikan PT, maka harus dipenuhi hal-hal sebagai berikut:

  • Pengajuan Nama PT;
  • Pembuatan Akta Pendirian PT;
  • SK Kemenkumham
  • Pembuatan NPWP;
  • NIB

Dalam pembuatan Akta Pendirian PT, akan ditentukan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) sebagai bidang usaha yang akan dijalankan PT nantinya. Mengacu Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2021, usaha catering dibagi menjadi dua cluster yaitu Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) dengan nomor KBLI 56210 dan Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu dengan nomor KBLI 56290 yang dijelaskan sbb:

1. Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)

Penyediaan jasa makanan berdasarkan kontrak perjanjian untuk suatu event tertentu, yang lokasinya ditentukan oleh pelanggan. Kegiatan usahanya mencakup jasa makanan jadi (siap konsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya.

2. Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu

Jasa penyediaan makanan berdasarkan kontrak perjanjian dengan pelanggan selama periode waktu tertentu. Kegiatan usahanya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan untuk perusahaan transportasi; jasa catering untuk fasilitas olahraga seperti kantin dan kafetaria di lingkungan pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah; dan termasuk juga jasa catering untuk jangka panjang pada proyek besar seperti pengeboran minyak, lokasi tambang, jasa angkutan, dan rumah sakit.

Perizinan Usaha Catering

Setelah dokumen dasar PT sudah dilengkapi, maka tahap selanjutnya adalah pemenuhan perizinan usaha. Baik usaha catering event tertentu maupun periode tertentu, harus memenuhi perizinan-perizinan sebagai berikut:

1. Sertifikasi Standar Usaha

Sertifikasi Standar Usaha dapat diperoleh melalui sistem OSS dengan tata cara sbb:

  • Buka menu Permohonan > Pemenuhan Persyaratan.
  • Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan.
  • Lengkapi Dokumen Pemenuhan.
  • Proses verifikasi dan persetujuan pemenuhan standar usaha/persyaratan mulai berlangsung.

2. Sertifikasi Laik Sehat

Sertifikat Laik Sehat dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat dengan melengkapi persyaratan-peryasaratan dokumen pemenuhan.

Demikian penjelasan kami mengenai gambaran awal pendirian usaha catering dan perizinannya.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori