Pertanyaan
Halo legalinfo, saya awalnya membuka usaha catering kecil-kecilan. Diluar ekspektasi, usaha saya ternyata semakin banyak diminati orang-orang yang mengadakan event. Untuk memantapkan usaha, saya berencana ingin menjadikan usaha saya berbentuk badan. Mohon pencerahannya, bagaimana cara mendirikan perusahaan catering? Terima kasih.
Jawaban
Untuk mendirikan usaha catering, hal pertama yang harus ditentukan adalah jenis badan usaha, apakah bertentuk CV, PT atau badan lainnya. Kami asumsikan bahwa jenis badan usahanya adalah PT.
Untuk mendirikan PT, maka harus dipenuhi hal-hal sebagai berikut:
- Pengajuan Nama PT;
- Pembuatan Akta Pendirian PT;
- SK Kemenkumham
- Pembuatan NPWP;
- NIB
Dalam pembuatan Akta Pendirian PT, akan ditentukan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) sebagai bidang usaha yang akan dijalankan PT nantinya. Mengacu Permen Parekraf Nomor 4 Tahun 2021, usaha catering dibagi menjadi dua cluster yaitu Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) dengan nomor KBLI 56210 dan Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu dengan nomor KBLI 56290 yang dijelaskan sbb:
1. Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
Penyediaan jasa makanan berdasarkan kontrak perjanjian untuk suatu event tertentu, yang lokasinya ditentukan oleh pelanggan. Kegiatan usahanya mencakup jasa makanan jadi (siap konsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya.
2. Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu
Jasa penyediaan makanan berdasarkan kontrak perjanjian dengan pelanggan selama periode waktu tertentu. Kegiatan usahanya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan untuk perusahaan transportasi; jasa catering untuk fasilitas olahraga seperti kantin dan kafetaria di lingkungan pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah; dan termasuk juga jasa catering untuk jangka panjang pada proyek besar seperti pengeboran minyak, lokasi tambang, jasa angkutan, dan rumah sakit.
Perizinan Usaha Catering
Setelah dokumen dasar PT sudah dilengkapi, maka tahap selanjutnya adalah pemenuhan perizinan usaha. Baik usaha catering event tertentu maupun periode tertentu, harus memenuhi perizinan-perizinan sebagai berikut:
1. Sertifikasi Standar Usaha
Sertifikasi Standar Usaha dapat diperoleh melalui sistem OSS dengan tata cara sbb:
- Buka menu Permohonan > Pemenuhan Persyaratan.
- Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan.
- Lengkapi Dokumen Pemenuhan.
- Proses verifikasi dan persetujuan pemenuhan standar usaha/persyaratan mulai berlangsung.
2. Sertifikasi Laik Sehat
Sertifikat Laik Sehat dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat dengan melengkapi persyaratan-peryasaratan dokumen pemenuhan.
Demikian penjelasan kami mengenai gambaran awal pendirian usaha catering dan perizinannya.







