Cara Menagih Utang ke Customer Perusahaan Berdasarkan Hukum

Table of Contents

Selamat pagi bapak Gunawan Sembiring, Rekan bisnis saya merupakan customer jual beli pupuk dimana perusahaan kami sebagai produsen dan customer sebagai distributor. Pihak kami sudah memberikan pupuk kepada customer sebagaimana jumlah PO dan sudah jatuh tempo sejak 3 bulan yang lalu, tapi pihak customer hingga saat ini belum melakukan pembayaran. Bagaimana solusi hukumnya? Terima kasih

Intisari Jawaban:

Terhadap sengketa utang piutang, dapat ditempuh upaya hukum penyelesaian sengketa diluar pengadilan (out of court settlement), dan/atau melalui proses pengadilan (court proceeding).

 Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan (Out of Court Settlement)

Penyelesain sengketa diluar pengadilan dapat ditempuh dengan cara memberikan surat somasi pembayaran utang kepada debitur. Somasi merupakan langkah hukum awal untuk meminta pembayaran kepada debitur apabila lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Apabila surat somasi mendapat respon positif dari debitur, maka terbuka mediasi yang mungkin akan mencapai kesepakatan pembayaran. Apabila somasi tidak berhasil maka dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu melalui proses pengadilan.

Penyelesaian Sengketa melalui Proses Pengadilan (Court Proceeding)

Penyelesaian Sengketa melalui Proses Pengadilan dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan. Adapun jenis gugatan dapat berupa wanprestasi, perbuatan melawan hukum atau bahkan permohonan pailit. Semua tergantung background dari permasalahan hukum yang dihadapi. Jadi harus terlebih dahulu mengetahui  secara detail background permasalahannya, agar dapat mengambil keputusan terkait langkah hukum yang tepat permasalahan tersebut.

Membuat Laporan Polisi

Selain melalui cara diatas, terdapat langkah hukum lain yang dapat ditempuh yaitu dengan membuat laporan Polisi dugaan penggelapan dan atau penipuan Eks Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan harapan agar debitur segera melaksanakan kewajibannya sehingga tidak terkena pasal penggelapan atau penipuan. Namun perlu dipastikan terlebih dahulu apakah terdapat niat buruk dari debitur sehingga ia tidak kunjung melaksanakan kewajibannya.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori