Selamat pagi bapak Gunawan Sembiring, Rekan bisnis saya merupakan customer jual beli pupuk dimana perusahaan kami sebagai produsen dan customer sebagai distributor. Pihak kami sudah memberikan pupuk kepada customer sebagaimana jumlah PO dan sudah jatuh tempo sejak 3 bulan yang lalu, tapi pihak customer hingga saat ini belum melakukan pembayaran. Bagaimana solusi hukumnya? Terima kasih
Intisari Jawaban:
Terhadap sengketa utang piutang, dapat ditempuh upaya hukum penyelesaian sengketa diluar pengadilan (out of court settlement), dan/atau melalui proses pengadilan (court proceeding).
Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan (Out of Court Settlement)
Penyelesain sengketa diluar pengadilan dapat ditempuh dengan cara memberikan surat somasi pembayaran utang kepada debitur. Somasi merupakan langkah hukum awal untuk meminta pembayaran kepada debitur apabila lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Apabila surat somasi mendapat respon positif dari debitur, maka terbuka mediasi yang mungkin akan mencapai kesepakatan pembayaran. Apabila somasi tidak berhasil maka dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu melalui proses pengadilan.
Penyelesaian Sengketa melalui Proses Pengadilan (Court Proceeding)
Penyelesaian Sengketa melalui Proses Pengadilan dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan. Adapun jenis gugatan dapat berupa wanprestasi, perbuatan melawan hukum atau bahkan permohonan pailit. Semua tergantung background dari permasalahan hukum yang dihadapi. Jadi harus terlebih dahulu mengetahui secara detail background permasalahannya, agar dapat mengambil keputusan terkait langkah hukum yang tepat permasalahan tersebut.
Membuat Laporan Polisi
Selain melalui cara diatas, terdapat langkah hukum lain yang dapat ditempuh yaitu dengan membuat laporan Polisi dugaan penggelapan dan atau penipuan Eks Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan harapan agar debitur segera melaksanakan kewajibannya sehingga tidak terkena pasal penggelapan atau penipuan. Namun perlu dipastikan terlebih dahulu apakah terdapat niat buruk dari debitur sehingga ia tidak kunjung melaksanakan kewajibannya.







