Memberikan pinjaman uang sering kali lebih mudah daripada memintanya kembali. Banyak kreditur atau pemberi pinjaman yang merasa frustrasi ketika debitur sulit dihubungi atau terus menunda pembayaran. Dalam situasi emosional tersebut, sering kali muncul dorongan untuk memviralkan identitas debitur di media sosial dengan tujuan memberikan sanksi sosial.
Namun, tindakan gegabah tersebut justru dapat menjadi bumerang. Alih-alih mendapatkan uang kembali, kreditur justru berpotensi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, memahami cara menagih utang yang aman dan sesuai koridor hukum sangatlah krusial untuk melindungi hak Anda sebagai pemberi pinjaman.
Risiko Hukum Memviralkan Utang di Media Sosial
Di era digital saat ini, menyebarkan foto dan data diri debitur di media sosial dianggap sebagai cara ampuh untuk memaksa pembayaran. Padahal, tindakan ini sangat berisiko melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut “UU ITE“).
Pasal 27A UU ITE mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik.
Meskipun fakta bahwa orang tersebut berutang adalah benar, menyebarkannya di ruang publik elektronik tetap dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap nama baik jika tujuannya untuk mempermalukan. Jika debitur melaporkan hal ini dan unsur pidananya terpenuhi, posisi Anda sebagai korban gagal bayar bisa berbalik menjadi tersangka tindak pidana siber.
Langkah dan Etika dalam Hukum Penagihan Utang
Agar terhindar dari jerat pidana, Anda harus mematuhi etika dan prosedur hukum penagihan utang yang berlaku. Berikut adalah tahapan yang disarankan:
1. Penagihan Secara Privat dan Santun
Langkah pertama adalah menghubungi debitur melalui jalur pribadi, seperti telepon, pesan singkat (WhatsApp), atau email. Hindari penggunaan kata-kata kasar, ancaman kekerasan, atau teror yang dapat menjerat Anda pada pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP“). Simpan semua bukti percakapan ini sebagai dokumentasi bahwa Anda telah beritikad baik menagih secara kekeluargaan.
2. Mengirimkan Surat Teguran (Somasi)
Jika penagihan informal tidak membuahkan hasil, langkah hukum selanjutnya adalah mengirimkan Somasi atau surat peringatan. Somasi adalah teguran formal yang berisi perintah kepada debitur untuk melunasi kewajibannya dalam tenggat waktu tertentu. Somasi juga berfungsi sebagai bukti hukum bahwa debitur telah lalai (wanprestasi). Sebaiknya Somasi disusun oleh advokat agar poin-poin hukumnya tegas dan tepat sasaran.
3. Menggunakan Jasa Pihak Ketiga Secara Legal
Anda dapat menggunakan jasa penagihan atau debt collector, namun pastikan mereka memiliki sertifikasi profesi penagihan yang diakui dan beroperasi di bawah badan hukum yang jelas. Pastikan dalam surat kuasa ditegaskan bahwa penagihan harus dilakukan tanpa kekerasan fisik maupun verbal.
4. Mengajukan Gugatan Sederhana
Apabila nilai utang di bawah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), Anda dapat menempuh jalur Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di Pengadilan Negeri. Proses ini lebih cepat dan biayanya lebih terjangkau dibandingkan gugatan perdata biasa. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap untuk menyita aset debitur guna melunasi utangnya.
Kesimpulan
Menjadi pihak yang dirugikan karena uang tidak kembali memang menyakitkan, namun jangan biarkan emosi membuat Anda melanggar hukum. Cara menagih utang yang aman adalah dengan tetap menjaga kerahasiaan masalah utang piutang tersebut di ruang privat dan menggunakan instrumen hukum formal seperti Somasi atau gugatan perdata.
Dengan mematuhi prosedur hukum penagihan utang, posisi Anda tetap kuat sebagai kreditur yang beritikad baik. Menghindari tindakan persekusi online atau intimidasi fisik akan menyelamatkan Anda dari risiko tuntutan balik, sehingga Anda bisa fokus pada upaya pengembalian dana melalui jalur yang legal dan bermartabat.







