Tinjauan mengenai Restrukturisasi
Restrukturisasi dalam perusahaan pada dasarnya merupakan praktik umum yang biasa dilakukan di dunia bisnis perusahaan. Cara ini sangat mungkin dilakukan oleh para pelaku bisnis dengan tujuan untuk menyehatkan perusahaannya, menghindari kebangkrutan, memperbesar perusahaan, menguasai pasar lokal, menembus pasar ekspor, menguasai bahan baku, teknologi, serta memenuhi syarat regulasi dan juga alasan lainnya. Restrukturisasi perusahaan merupakan penyusunan ulang sistem pengelolaan perusahaan yang meliputi pengelolaan modal dan manajemen. Tujuan dari adanya restrukturisasi ialah demi mencapai kinerja perusahaan menjadi lebih sehat. Tingkat kesehatan perusahaan dapat diukur dengan menggunakan beberapa rasio seperti tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turnover), leverage ratio, dan market ratio. Salah satu strategi untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan adalah dengan cara restrukturisasi.
Restrukturisasi PT
Praktik restrukturisasi dapat dilakukan oleh bentuk perusahaan manapun termasuk Perseroan Terbatas. Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Menurut Pasal 1 UU PT, terdapat beberapa bentuk-bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan oleh PT antara lain:
Penggabungan (Merger)
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Contoh merger adalah penggabungan perusahaan PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I). Dalam merger ini, PT Indosat Tbk (ISAT) menjadi perusahaan penerima merger.
Peleburan (Konsolidasi)
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Contoh Perusahaan yang merupakan hasil dari konsolidasi adalah Bank Mandiri, hasil konsolidasi dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia.
Pengambilalihan (Akuisisi)
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Contoh akuisisi adalah Gojek yang mengambil alih mayoritas kepemilikan saham PT Bank Jago Tbk (ARTO).
Pemisahan (Spin-Off)
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih. Contoh Spin-Off adalah PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang dipisah (spin off) dari induknya PT Pusri (Persero).
Sebelum melakukan restrukturisasi, manajemen perusahaan perlu melakukan penilaian secara menyeluruh yang disebut juga sebagai due diligence atau penilaian uji tuntas perusahaan baik dari segi financial due dilligence maupun legal due dilligence. Hasil penilaian ini akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan skala prioritas ketika restrukturisasi perusahaan akan dilakukan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa bentuk restrukturisasi yang dikenal dalam UU PT yakni merger, konsolidasi, akuisisi dan spin-off. Pemilihan bentuk restrukturisasi yang dilakukan oleh suatu PT disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dari masing-masing perusahaan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Referensi
Isdiyanto Law Office, “Apa itu Restrukturisasi Perusahaan?”, https://isdiyantolawoffice.com/apa-itu-restrukturisasi-perusahaan/#:~:text=Restrukturisasi%20perusahaan%20adalah%20penyusunan%20ulang,perusahaan%20tersebut%20menjadi%20semakin%20sehat.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas







