Dalam praktik pendirian perusahaan asing (PT PMA) di Indonesia, seringkali terjadi kesalahpahaman mendasar mengenai terminologi keuangan yang diatur oleh negara. Memasuki tahun 2026, kesalahpahaman ini semakin krusial seiring berlakunya Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Banyak klien kami menganggap bahwa “Modal Disetor” adalah satu-satunya angka yang penting. Padahal, sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) membedakan secara tegas antara Modal Ditempatkan/Disetor dengan Nilai Investasi.
Jika Saudara gagal membedakan keduanya, akibatnya fatal: Akta Pendirian mungkin sah di mata Notaris, namun Nomor Induk Berusaha (NIB) Saudara tidak akan pernah bisa berlaku efektif. Berikut adalah analisis hukum dari tim Legalinfo Lawyers.
1. Definisi Hukum: Dua Konsep yang Berbeda
Untuk memahami aturan main tahun 2026, Saudara harus memisahkan dua konsep ini dalam benak Saudara:
Modal Ditempatkan/Disetor (Paid-Up Capital): Adalah uang tunai atau aset yang secara riil dimasukkan oleh para pemegang saham ke dalam kas perseroan. Ini adalah syarat sah berdirinya badan hukum (PT).
Nilai Investasi (Investment Value): Adalah komitmen total pengeluaran yang akan Saudara lakukan untuk menjalankan kegiatan usaha hingga siap beroperasi komersial. Ini adalah syarat terbitnya perizinan berusaha.
2. Modal Disetor: Syarat Pendirian “Cangkang” PT
Berdasarkan Pasal 26 Ayat (10) Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025, pemerintah telah menurunkan ambang batas modal disetor untuk PT PMA.
“Ketentuan minimum permodalan bagi PMA … merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) … per perseroan terbatas.”
Implikasinya bagi Saudara: Saat menghadap Notaris untuk menandatangani Akta Pendirian, Saudara cukup membuktikan penyetoran dana sebesar Rp2,5 Miliar. Dana ini wajib masuk ke rekening perseroan dan tertulis jelas dalam Pasal 4 Akta Pendirian Saudara.
3. Nilai Investasi: Syarat Izin Usaha (OSS)
Di sinilah letak perbedaan besarnya. Meskipun di Akta Notaris tertulis modal Rp2,5 Miliar, Saudara tidak boleh mengisi data investasi di sistem OSS hanya sebesar Rp2,5 Miliar.
Mengacu pada Pasal 26 Ayat (2) peraturan yang sama, Saudara wajib memenuhi ketentuan:
“…memiliki total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.”
Perhatikan frasa “per bidang usaha KBLI”. Jika Saudara memiliki satu PT PMA dengan dua kegiatan usaha (misalnya: Restoran dan Perdagangan Besar), maka total Nilai Investasi yang harus Saudara komitmenkan adalah >Rp20 Miliar, meskipun Modal Disetor di Akta “hanya” Rp2,5 Miliar (atau disesuaikan agar rasio utang tidak terlalu besar).
4. Studi Kasus: Cara Menghitung Agar Lolos Sistem
Agar Saudara lebih mudah memahami, mari kita lihat simulasi pendirian PT Sukses Investasi Asing yang bergerak di bidang Industri Makanan (KBLI 10xxx) pada tahun 2026:
Langkah 1 (Akta Notaris): Para pemegang saham menyetor uang tunai sebesar Rp2,5 Miliar. PT resmi berdiri dan mendapat SK Kemenkumham.
Langkah 2 (Pengisian OSS RBA): Saat mengisi Rencana Investasi, Saudara DILARANG hanya menulis Rp2,5 Miliar. Saudara harus menyusun rencana pengeluaran total senilai (contoh) Rp10,1 Miliar, dengan rincian:
Pembelian Mesin Produksi: Rp4 Miliar.
Pembelian Bahan Baku & Operasional (Modal Kerja 1 Tahun): Rp6,1 Miliar.
Total Nilai Investasi: Rp10,1 Miliar (Memenuhi Syarat >10M).
Pertanyaannya: Dari mana sisa uang Rp7,6 Miliar (Rp10,1M – Rp2,5M) tersebut? Jawabannya: Sisa tersebut bisa bersumber dari pinjaman pemegang saham, laba ditahan (di masa depan), atau pinjaman pihak ketiga yang akan direalisasikan secara bertahap dan dilaporkan dalam LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
5. Risiko Ketidakpatuhan
Jika Saudara menyamakan Modal Disetor dengan Nilai Investasi (mengisi OSS hanya Rp2,5 Miliar), maka:
Sistem OSS akan otomatis menolak permohonan NIB Saudara karena dianggap Usaha Mikro/Kecil (PMA wajib Usaha Besar).
Jika dipaksakan, Saudara akan gagal saat validasi risiko, dan izin tidak akan terbit.
Kesimpulan
Regulasi 2025/2026 memberikan kemudahan di “pintu depan” (Modal Disetor lebih ringan), namun tetap menuntut komitmen tinggi di “ruang tengah” (Nilai Investasi tetap besar).
Perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Menetapkan Modal Disetor minimal Rp2,5 Miliar di Akta.
Menyusun Feasibility Study sederhana untuk menjustifikasi angka Investasi >Rp10 Miliar di OSS.
Memastikan rasio ekuitas terhadap utang masih dalam batas wajar.







