Pertanyaan
Halo bapak Gunawan Sembiring, Saya memiliki pertanyaan seputar balik nama sertifikat tanah. Kemarin saya dimenangkan oleh Pengadilan terkait sengketa hak kepemilikan tanah dan statusnya saat ini adalah sudah incracht dan posisi sertifikat sekarang ada dalam penguasaan saya. Untuk langkah selanjutnya agar sertifikat beralih nama bagaimana ya pak? Terima kasih. ~Fitri-Balikpapan.
Jawaban
Untuk Perubahan data pendaftaran tanah karena putusan pengadilan terdapat dua cara, yakni:
- Pencatatan Perubahan data pendaftaran tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri terkait dengan menyerahkan dokumen Penetapan hakim/Ketua Pengadilan atau Putusan Pengadilan Inchracht dan Salinan Berita Acara Eksekusi (Pasal 55 PP No. 24/1997 Jo. Pasal 125 ayat (1) Permenag No. 3/1997); atau
- Pencatatan Perubahan data pendaftaran tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan dilakukan atas permohonan pihak yang berkepentingan dengan melampirkan:
- Salinan resmi penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan salinan Berita Acara Eksekusi;
- sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;
- Identitas Pemohon.
(Pasal 125 ayat (2) Permenag No. 3/1997)
Apabila ingin mengajukan permohonan perubahan nama tanpa menunggu panitera, maka pihak yang berkepentingan dapat langsung mengajukan permohonan perubahan data dengan melengkapi persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) Permenag No. 3/1997. Selanjutnya, apabila segala persyaratan sudah dipenuhi, maka Kantor Pertanahan akan memproses pencatatan data peralihan hak berdasarkan Putusan Pengadilan, dan Pihak yang berkepentingan dapat mengambil surat tanah yang sudah dialihkan menjadi namanya kurang lebih 2 minggu kemudian.







