Salah satu terobosan paling revolusioner dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) adalah pelembagaan konsep Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
Jika sebelumnya mekanisme “damai” ini hanya diatur dalam peraturan internal Kepolisian (Perpol) atau Kejaksaan (Perja), kini negara memberikan legitimasi penuh melalui undang-undang. Artinya, penyelesaian perkara pidana tidak lagi harus selalu berakhir dengan vonis penjara.
Bagaimana aturan mainnya? Berikut adalah kupas tuntas syarat dan tata cara penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berdasarkan naskah resmi KUHAP 2025.
Apa Itu Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru?
Keadilan Restoratif bukan sekadar “berdamai”, tetapi sebuah pendekatan hukum yang terukur.
Rujukan Hukum: Berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) KUHAP 2025, ditegaskan bahwa:
“Penyelesaian Perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan kepentingan Korban, Pelaku Tindak Pidana, dan masyarakat.”
Ini menandakan pergeseran fokus hukum acara pidana Indonesia dari pembalasan (retributive) menjadi pemulihan (restorative).
Kapan Restorative Justice Bisa Diajukan?
Tidak semua tahapan kasus bisa diselesaikan dengan jalur ini. Undang-undang memberikan batasan waktu yang jelas agar tidak mengganggu proses peradilan yang sudah berjalan terlalu jauh.
Rujukan Hukum: Mengacu pada Pasal 80 KUHAP 2025, pendekatan Keadilan Restoratif dapat diterapkan pada dua tahapan:
Tahap Penyidikan (di Kepolisian).
Tahap Penuntutan (di Kejaksaan).
Artinya, jika kasus sudah masuk ke persidangan di pengadilan, mekanisme ini umumnya sudah tidak berlaku lagi dalam konteks penghentian penuntutan.
Syarat-Syarat Pengajuan Restorative Justice
Agar tidak disalahgunakan untuk meloloskan penjahat kelas kakap, KUHAP 2025 menetapkan syarat ketat yang terbagi menjadi syarat materiil dan syarat formil.
1. Syarat Materiil (Terkait Kasus dan Pelaku)
Syarat ini berkaitan dengan bobot kasus dan latar belakang pelaku. Ketentuan rincinya diatur dalam Pasal 81 KUHAP 2025. Umumnya, syarat materiil meliputi:
Tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau penolakan publik.
Bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis).
Tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak melebihi batas tertentu (biasanya untuk tindak pidana ringan atau sedang).
Memperhatikan nilai kerugian yang ditimbulkan.
2. Syarat Formil (Terkait Proses Perdamaian)
Syarat ini berkaitan dengan administrasi dan kesepakatan antar pihak. Sesuai dengan Pasal 82 KUHAP 2025, hal-hal yang harus dipenuhi antara lain:
Adanya perdamaian sukarela antara kedua belah pihak (korban dan pelaku), tanpa paksaan.
Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku (misalnya ganti rugi atau pengembalian barang).
Kesepakatan perdamaian tersebut harus dituangkan dalam dokumen tertulis.
Bagaimana Tata Caranya?
Proses Restorative Justice tidak dilakukan di ruang tertutup secara diam-diam, melainkan melibatkan fasilitator dan pengawasan atasan.
Rujukan Hukum: Tata cara teknis diatur dalam Pasal 83 hingga Pasal 88 KUHAP 2025.
Proses Singkat:
Penyidik atau Penuntut Umum menawarkan opsi Keadilan Restoratif kepada para pihak.
Jika setuju, dilakukan mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat atau keluarga jika diperlukan.
Hasil kesepakatan perdamaian dilaporkan kepada atasan penyidik/penuntut umum untuk mendapatkan persetujuan penghentian perkara.
Diterbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan atau penuntutan demi hukum.
Kesimpulan
Kehadiran Bab IV (Pasal 79 – 88) dalam KUHAP 2025 adalah angin segar bagi pencari keadilan. Dengan aturan ini, penjara tidak lagi penuh sesak oleh kasus-kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, masyarakat perlu ingat bahwa mekanisme ini memiliki syarat ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 KUHAP 2025, sehingga tidak bisa diterapkan sembarangan pada semua jenis kejahatan.







