Asuransi Tidak Bisa Dicairkan, Berikut Langkah Hukumnya

Table of Contents

Pertanyaan

Selamat malam bapak Gunawan Sembiring, Kami mengajukan klaim asuransi karena telah jatuh tempo . Kami percaya dalam pengajuan asuransi sebelumnya tidak ada satupun hal-hal yang dilanggar sehingga seharusnya tidak ada masalah namun hingga saat ini pembayaran belum dilakukan juga. Mohon arahannya mengenai permasalahan ini. Terima kasih.

Jawaban

Perusahaan Asuransi Wajib membayar klaim paling lama 30 hari sejak klaim diterima pihak Perusahaan Asuransi hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi (“PMK 422/2003”) yang dikutip sbb:

“Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.”

Apabila dalam tenggang waktu tersebut ternyata pihak asuransi tidak membayar klaim, maka dapat ditempuh upaya hukum sebagai berikut:

  1. Melakukan upaya hukum diluar pengadilan dengan cara melayangkan surat peringatan/somasi kepada pihak asuransi (out of court settlement);
  2. Mengajukan gugatan perdata pada pengadilan negeri terkait.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori