Pertanyaan
Selamat malam bapak Gunawan Sembiring, Kami mengajukan klaim asuransi karena telah jatuh tempo . Kami percaya dalam pengajuan asuransi sebelumnya tidak ada satupun hal-hal yang dilanggar sehingga seharusnya tidak ada masalah namun hingga saat ini pembayaran belum dilakukan juga. Mohon arahannya mengenai permasalahan ini. Terima kasih.
Jawaban
Perusahaan Asuransi Wajib membayar klaim paling lama 30 hari sejak klaim diterima pihak Perusahaan Asuransi hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi (“PMK 422/2003”) yang dikutip sbb:
“Perusahaan Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.”
Apabila dalam tenggang waktu tersebut ternyata pihak asuransi tidak membayar klaim, maka dapat ditempuh upaya hukum sebagai berikut:
- Melakukan upaya hukum diluar pengadilan dengan cara melayangkan surat peringatan/somasi kepada pihak asuransi (out of court settlement);
- Mengajukan gugatan perdata pada pengadilan negeri terkait.







