Kebutuhan akan lahan industri yang strategis di kawasan pesisir terus meningkat seiring dengan pertumbuhan sektor maritim. Bagi perusahaan galangan kapal atau shipyard dan operator pelabuhan, ekspansi lahan daratan sering kali terkendala oleh keterbatasan area fisik yang tersedia. Solusi teknis yang kerap diambil adalah melakukan reklamasi pantai guna menambah luasan area dermaga atau fasilitas penunjang lainnya.
Meskipun secara teknis memungkinkan, reklamasi pantai merupakan tindakan hukum yang memiliki risiko tinggi. Kompleksitas regulasi di Indonesia sering kali menempatkan pelaku usaha dalam posisi dilematis terutama terkait dengan kewenangan perizinan.
Payung hukum utama yang mengatur hal ini telah mengalami perubahan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “UU Cipta Kerja”). Undang-undang ini mengubah sebagian ketentuan dalam undang-undang pengelolaan wilayah pesisir yang sebelumnya berlaku.
1. Pergeseran Kewenangan Perizinan: Pusat vs. Daerah
Isu paling krusial dalam pengurusan izin reklamasi pantai adalah menentukan siapa pejabat yang berwenang menerbitkan izin tersebut. Sebelum berlakunya rezim UU Cipta Kerja, kewenangan pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi di wilayah perairan tertentu sebagian besar berada di tangan Gubernur atau Pemerintah Daerah.
Namun saat ini terjadi sentralisasi kewenangan yang cukup signifikan terutama untuk kawasan strategis nasional dan perizinan berusaha yang risikonya tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (selanjutnya disebut “PP 21/2021”), pemanfaatan ruang laut termasuk untuk kegiatan reklamasi wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tumpang tindih pemahaman sering terjadi di lapangan. Pelaku usaha kerap kali hanya mengurus izin prinsip dari pemerintah daerah setempat karena menganggap lokasi tersebut masuk dalam wilayah otonomi daerah. Padahal tanpa adanya rekomendasi teknis dan persetujuan dari pemerintah pusat melalui KKP, kegiatan reklamasi tersebut dapat dianggap ilegal dan terancam sanksi penghentian paksa.
2. Kompleksitas Izin Pelaksanaan Reklamasi
Istilah “izin reklamasi” dalam praktik hukum sebenarnya merupakan rangkaian dari beberapa perizinan yang terintegrasi. Pelaku usaha tidak cukup hanya memegang satu surat izin untuk mulai menimbun laut.
Proses ini dimulai dari penyusunan dokumen Rencana Induk Reklamasi yang harus selaras dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Tantangan hukum sering muncul ketika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dimiliki Pemerintah Daerah belum sinkron dengan Rencana Zonasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Ketidaksinkronan ini sering kali menjadi celah hukum yang memicu sengketa tata ruang.
Selain itu aspek lingkungan memegang peranan vital. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan reklamasi umumnya tergolong usaha dengan risiko tinggi yang mewajibkan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Izin pelaksanaan reklamasi tidak akan efektif berlaku sebelum Persetujuan Lingkungan diterbitkan.
3. Status Kepemilikan Lahan dan Potensi Sengketa
Risiko hukum terbesar dalam proyek reklamasi sering kali muncul justru setelah lahan terbentuk. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah mengenai status kepemilikan tanah hasil reklamasi tersebut.
Tanah hasil reklamasi adalah tanah yang dikuasai oleh negara. Untuk dapat dimanfaatkan oleh perusahaan galangan kapal atau industri, lahan tersebut harus dimohonkan haknya kepada negara yang biasanya berupa Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah daerah atau badan otoritas, kemudian di atasnya diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk perusahaan.
Sengketa lahan reklamasi sering terjadi karena adanya klaim tumpang tindih dari masyarakat adat atau nelayan lokal yang merasa kehilangan akses terhadap sumber daya laut. Selain itu sengketa administratif juga dapat muncul jika prosedur penerbitan HPL dan HGB dinilai cacat prosedur atau melangkahi kewenangan instansi tertentu. Kasus pembatalan HGB lahan reklamasi melalui pengadilan tata usaha negara merupakan preseden buruk yang harus diwaspadai oleh setiap investor.
Kesimpulan
Perluasan dermaga atau area industri melalui metode reklamasi pantai menjanjikan keuntungan operasional yang besar namun menyimpan potensi sengketa hukum yang serius. Pelaku usaha dituntut untuk memiliki kejelian ekstra dalam memetakan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Memastikan kesesuaian antara rencana bisnis dengan zonasi tata ruang laut serta memenuhi seluruh persyaratan lingkungan hidup adalah kunci utama untuk memitigasi risiko hukum di kemudian hari.







