Apakah Sering Cekcok Dapat Dijadikan Alasan Perceraian?

Table of Contents

Pertanyaan

Selamat siang bapak Gunawan Sembiring, saya dan suami saya sudah sangat sering cekcok yang merusak keharmonisan rumah tangga saya. Saya lelah dan ingin mengakhiri hubungan ini. Mohon pencerahannya apakah sering cekcok dapat dijadikan alasan untuk bercerai? Terima kasih.

Intisari Jawaban

Cekcok dapat dijadikan sebagai alasan percerarian sebab dapat ditafsirkan bahwa telah terjadi “perpecahan” sehingga memenuhi Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975.

Penjelasan

Merujuk artikel dengan judul Alasan-Alasan Perceraian Agar Dapat Dikabulkan Oleh Hakim, Pada dasarnya perceraian dapat dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

Sehubungan dengan pertanyaan saudara tekait percekcokan sebagai alasan perceraian, dapat kami jelaskan bahwa percekcokan dapat dijadikan alasan bercerai apabila percekcokan telah sering terjadi antara suami dan istri dan semua usaha perdamaian telah dilakukan namun tidak berhasil walaupun keduanya masih tinggal satu rumah namun tidak pernah berkomunikasi layaknya suami istri dalam jangka waktu sekian lamanya, maka hal demikian harus ditafsirkan bahwa hati kedua belah pihak tersebut telah “pecah” sehingga telah terpenuhi ketentuan Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975. Hal tersebut sejalan dengan kaidah hukum dalam Putusan MA No. 174 K/AG/1994, tanggal 28 April 1995.

Karena telah memenuhi Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, maka dapat dijadikan sebagai alasan perceraian.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori