Pertanyaan
Selamat siang bapak Gunawan Sembiring, saya dan suami saya sudah sangat sering cekcok yang merusak keharmonisan rumah tangga saya. Saya lelah dan ingin mengakhiri hubungan ini. Mohon pencerahannya apakah sering cekcok dapat dijadikan alasan untuk bercerai? Terima kasih.
Intisari Jawaban
Cekcok dapat dijadikan sebagai alasan percerarian sebab dapat ditafsirkan bahwa telah terjadi “perpecahan” sehingga memenuhi Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975.
Penjelasan
Merujuk artikel dengan judul Alasan-Alasan Perceraian Agar Dapat Dikabulkan Oleh Hakim, Pada dasarnya perceraian dapat dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
Sehubungan dengan pertanyaan saudara tekait percekcokan sebagai alasan perceraian, dapat kami jelaskan bahwa percekcokan dapat dijadikan alasan bercerai apabila percekcokan telah sering terjadi antara suami dan istri dan semua usaha perdamaian telah dilakukan namun tidak berhasil walaupun keduanya masih tinggal satu rumah namun tidak pernah berkomunikasi layaknya suami istri dalam jangka waktu sekian lamanya, maka hal demikian harus ditafsirkan bahwa hati kedua belah pihak tersebut telah “pecah” sehingga telah terpenuhi ketentuan Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975. Hal tersebut sejalan dengan kaidah hukum dalam Putusan MA No. 174 K/AG/1994, tanggal 28 April 1995.
Karena telah memenuhi Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, maka dapat dijadikan sebagai alasan perceraian.







