Proses Mediasi dalam Perkara Perdata di Pengadilan
Mediasi merupakan salah satu proses wajib yang wajib ditempuh oleh pihak yang berperkara secara perdata di Pengadilan. Melalui proses mediasi, para pihak dapat berunding untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Adapun pengaturan tentang Mediasi tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”).
Kehadiran para pihak dalam proses mediasi merupakan sesuatu yang penting, terutama bagi pihak yang merasa haknya dirugikan, terlebih kepada principal yang dengan perkara. Tentu menjadi pertanyaan bagaimana apabila dalam mediasi tidak dihadiri oleh salah satu pihak prinsipal?
Kewajiban Principal untuk Hadir dalam Mediasi
Pada Prinsipnya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perma 1/2016 mewajibkan principal untuk hadir dalam Mediasi, sebagaimana dikutip sbb:
Pasal 6 ayat (1) Perma 1/2016:
Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Alasan Sah Ketidakhadiran Principal dalam Mediasi
Namun principal juga boleh tidak menghadiri mediasi apabila ketidakhadiran tersebut dilakukan berdasarkan alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) Perma 1/2016 antara lain:
- kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
- di bawah pengampuan;
- mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
- menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Konsekuensi Ketidakhadiran Tanpa Alasan Sah
Ketidakhadiran para principal yang berperkara dalam persidangan diluar dari alasan sah sebagaimana Pasal 6 ayat (4) Perma 1/2016 diatas, dapat dianggap sebagai ketidak seriusan mereka untuk mempertahankan haknya sehingga dapat dianggap sebagai pihak yang tidak beritikad baik yang mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara.







