Apakah Principal Wajib Hadir Pada Sidang Mediasi?

Table of Contents

Proses Mediasi dalam Perkara Perdata di Pengadilan

Mediasi merupakan salah satu proses wajib yang wajib ditempuh oleh pihak yang berperkara secara perdata di Pengadilan. Melalui proses mediasi, para pihak dapat berunding untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Adapun pengaturan tentang Mediasi tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”).

Kehadiran para pihak dalam proses mediasi merupakan sesuatu yang penting, terutama bagi pihak yang merasa haknya dirugikan, terlebih kepada principal yang  dengan perkara. Tentu menjadi pertanyaan bagaimana apabila dalam mediasi tidak dihadiri oleh salah satu pihak prinsipal?

Kewajiban Principal untuk Hadir dalam Mediasi

Pada Prinsipnya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perma 1/2016 mewajibkan principal untuk hadir dalam Mediasi, sebagaimana dikutip sbb:

Pasal 6 ayat (1) Perma 1/2016:

Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Alasan Sah Ketidakhadiran Principal dalam Mediasi

Namun principal juga boleh tidak menghadiri mediasi apabila ketidakhadiran tersebut dilakukan berdasarkan alasan sah sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 6 ayat (4) Perma 1/2016 antara lain:

  • kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
  • di bawah pengampuan;
  • mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
  • menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Konsekuensi Ketidakhadiran Tanpa Alasan Sah

Ketidakhadiran para principal yang berperkara dalam persidangan diluar dari alasan sah sebagaimana Pasal 6 ayat (4) Perma 1/2016 diatas, dapat dianggap sebagai ketidak seriusan mereka untuk mempertahankan haknya sehingga dapat dianggap sebagai pihak yang tidak beritikad baik yang mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori