Pertanyaan
Selamat sore bapak Gunawan Sembiring, sejumlah orang membawa polisi datang menghampiri saya untuk menagih utang, apakah hal tersebut diperbolehkan secara hukum? Mohon pencerahannya pak, Terima kasih.
Intisari Jawaban
Polisi dilarang menjadi penagih utang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) sebagaimana dikutip sbb:
Pasal 5 PP 2/2003
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
- melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan politik praktis;
- mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
- bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
- memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
- bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
- menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
- menjadi perantara/makelar perkara; dan
- menelantarkan keluarga.
Apabila pihak yang merasa terancam karena kehadiran oknum polisi tersebut, maka dapat melaporkan oknum polisi ke bagian Propram untuk diberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera terdahap oknum tersebut.







