Sebut saja namanya Mawar, Suami Mawar meninggal dunia (non muslim) meninggalkan istri dan 1 anak. Alih-alih memberikan penghiburan dan kekuatan kepada Mawar dan anaknya, Mertua dan Ipar Mawar malah rebut semua warisan Suami termasuk rumah dan mobil, dan hanya menyisakan uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- yang ada di rekening bank suami.
Apakah Mertua dan Ipar berhak mendapatkan warisan dari Alm. Suami Mawar?
Menurut pasal 832 KUH Perdata yang berhak mewaris (menjadi ahli waris) hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris yaitu Keluarga sedarah dan suami /istri.
Adapun ahli waris yang dimaksud Pasal 832 KUHPerdata dibagi menjadi empat golongan yaitu:
- Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
- Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
- Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
- Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris tersebut menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, Apabila ahli waris golongan I masih ada, maka ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris.
Dengan demikian, karena Mawar dan anaknya adalah ahli waris Golongan I, maka hanya Mawar dan anaknya lah yang berhak atas warisan alm. Suami Mawar sedangkan Mertua dan Ipar tidak memiliki hak apapun terhadap warisan tersebut.







