Apakah Mertua Berhak Dapat Warisan Anaknya yang Sudah Meninggal?

Table of Contents

Sebut saja namanya Mawar, Suami Mawar meninggal dunia (non muslim) meninggalkan istri dan 1 anak. Alih-alih memberikan penghiburan dan kekuatan kepada Mawar dan anaknya, Mertua dan Ipar Mawar malah rebut semua warisan Suami termasuk rumah dan mobil, dan hanya menyisakan uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- yang ada di rekening bank suami.

Apakah Mertua dan Ipar berhak mendapatkan warisan dari Alm. Suami Mawar?

Menurut pasal 832 KUH Perdata yang berhak mewaris (menjadi ahli waris) hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris yaitu Keluarga sedarah dan suami /istri.

Adapun ahli waris yang dimaksud Pasal 832 KUHPerdata dibagi menjadi empat golongan yaitu:

  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan ahli waris tersebut menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, Apabila ahli waris golongan I masih ada, maka ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris.

Dengan demikian, karena Mawar dan anaknya adalah ahli waris Golongan I, maka hanya Mawar dan anaknya lah yang berhak atas warisan alm. Suami Mawar sedangkan Mertua dan Ipar tidak memiliki hak apapun terhadap warisan tersebut.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori