Issue
PT X memiliki Piutang terhadap PT Y (dalam keadaan pailit), namun Kurator PT Y tidak pernah menyurati dan memberitahukan status kepailitan PT Y kepada PT X hingga akhirnya PT X tidak masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT). Apakah kreditur masih dapat mengajukan upaya hukum terkait penedapat DPT tersebut?
Intisari Jawaban:
Dalam hal Kreditur tidak tercatat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) adalah bukan karena kelalaian dari kreditur sendiri maka kreditur dapat mengajukan renvoi prosedur kepada Pengadilan Niaga Vide Pasal 127, Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Penjelasan:
Kurator paling lambat 5 (lima) hari setelah batas akhir pengajuan tagihan wajib memberitahukan penetapan tersebut kepada semua Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkannya paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian eks Pasal 114 UU Kepailitan dan PKPU.
Apabila Kreditur yang dikenal dan diketahui alamatnya tidak mendapat pemberitahuan tertulis dari Kurator sehingga kreditur telambat melakukan pendaftaran tagihan, maka keterlambatan pendaftaran tersebut bukan kelalaian Kreditur sendiri melainkan Kurator. Kurator yang tidak memberitahu kreditur secara tertulis dapat dianggap melanggar asas promulgatie dan asas erga omnes dan tujuan dari hukum itu sendiri yakni tercapainya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Asas erga omnes berarti putusan pailit akan mengikat semua orang (semua kreditor), meskipun kreditor tersebut bukan para pihak yang terlibat dalam permohonan kepailitan debitor. Oleh karena putusan pailit berakibat hukum terhadap semua kreditornya, meski misal kreditor tersebut tidak terlibat dalam proses permohonan pailit, maka atas putusan pailit tersebut berlaku asas promulgatie, yang berarti bahwa putusan pailit harus diumumkan dan diberitahukan kepada semua kreditornya, agar semua kreditor mengetahui adanya kepailitan dari debitor tersebut.
Pengajuan Renvoi Prosedur
Upaya hukum yang dapat diajukan kreditur atas DPT adalah melalui pengajuan Renvoi Prosedur (Permohonan Bantahan). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 127 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.
Upaya hukum terhadap daftar pembagian adalah bantahan/perlawanan, yang mana apabila perlawanan terhadap daftar pembagian maka akan mengubah isi dari daftar pembagian tersebut Vide Pasal 193, Pasal Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya hukum terhadap pihak yang berkepentingan atas DPT adalah melalui Renvoi Prosedur (Permohonan Bantahan).







