Apa itu Hak Istimewa yang Dimiliki oleh Penanggung Utang?

Table of Contents

Ditulis oleh : Muhammad Izzar Damargara

Penanggungan Sebagai Perjanjian Bernama (Buku III KUH Perdata)

Perjanjian bernama (benoemd/nominaat) adalah perjanjian yang sudah diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, karena paling banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Pengaturannya terdapat dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), Bab V sampai dengan Bab XVIII. Perjanjian penanggungan hutang disebutkan dalam Pasal 1820 KUH Perdata sebagai salah satu perjanjian bernama:

Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”

Sifat, Isi dan Bentuk Perjanjian

Menurut Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang manakala ia sendiri tidak memenuhinya. Adapun unsur-unsur dari penanggungan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Penanggungan merupakan suatu perjanjian;
  2. Borg adalah pihak ketiga;
  3. Penanggungan diberikan demi kepentingan kreditur;
  4. Borg mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, kalau debitur wanprestasi;
  5. Ada perjanjian bersyarat.

Mengenai penanggungan (borgtocht), Sri Soedewi mengatakan bahwa tujuan dan isi dari penanggungan ialah memberikan jaminan untuk dipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok. Terdapat tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur. Bentuk perjanjian penanggungan dapat tertulis atau tidak tertulis.

Akibat dari Adanya Penanggungan

Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung

Pada prinsipnya, tidak ada kewajiban yang menyatakan bahwa penanggung utang harus membayar utang debitur kepada kreditur, kecuali jika debitur lalai membayar utangnya. Untuk membayar utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya (Pasal 1831 KUH Perdata).

Penanggungan tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya jika:

  1. Penanggung utang telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
  2. Penanggung utang telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung; dalam hal itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas utang-utang tanggung menanggung;
  3. Debitur dapat mengajukan suatu eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
  4. Debitur dalam keadaan pailit; dan
  5. Dalam hal penanggungan yang diperintahkan hakim (Pasal 1832 KUH Perdata).

Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung

Hubungan hukum antara penanggung dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya pembayaran hutang debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihak penanggung menuntut kepada debitur agar membayar apa yang telah dilakukan oleh penanggung kepada kreditur. Di samping penanggung utang juga berhak untuk menuntut:

  1. Pokok dan bunga;
  2. Penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

Di samping itu, penanggung juga dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari suatu perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:

  1. Bila ia digugat di muka hakim untuk membayar;
  2. Bila debitur berjanji untuk membebaskannya dari penanggulangannya pada suatu waktu tertentu;
  3. Bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
  4. Setelah lewat waktu sepuluh tahun, jia perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk mengakhirinya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat waktu tertentu.

Hak Istimewa yang Dimiliki oleh Penanggung

Dalam melaksanakan kewajibannya oleh Undang-undang, pihak penanggung diberikan hak-hak tertentu yang sifatnya memberikan perlindungan bagi pihak penanggung. Hak tersebut antara lain:

  • Hak untuk menuntut lebih dahulu agar aset debitur disita dan dilelang terlebih sebelum diminta melaksanakan kewajibannya selaku penjamin bila terjadi wanprestasi. Hak agar kreditur menuntut terlebih dahulu (Vorrect van erdere uitwining= prior exhaustian or remedias againts the debtor), sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1831 KUH Perdata, “si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selainnya jika berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya”. Hak istimewa ini memungkinkan bahwa kekayaan penjamin hanya merupakan cadangan untuk menutup sisa hutang yang tidak dapat ditutup dengan kekayaaan debitur. Kewajiban penjamin hanya sebatas kekurangan yang tidak dapat dilunasi oleh debitur. Pasal 1831 KUH Perdata menentukan bahwa penjamin tidak diwajibkan membayar kepada kreditur, kecuali jika debitur lalai, sedangkan benda-benda debitur ini harus terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya. Namun, dalam hal ini penjamin tidak dapat menggunakan hak istimewanya bila ia telah melepaskan hak istimewanya tersebut.
  • Hak untuk meminta pemecahan utang (voorrecht van schuldsplitsing=benefit of division of debt), sebagaimana dimuat dalam pasal 1837 KUH Perdata). Hak istimewa ini hanya penting apabila terdapat lebih dari satu orang penjamin. Pada dasarnya masing-masing penjamin terikat untuk memenuhi seluruh jumlah kewajiban yang telah dijaminnya bersama-sama. Prinsip ini diatur dalam pasal 1837 KUH Perdata yang berbunyi, “Namun itu masing-masing dari mereka, jika ia tidak melepaskan hak istimewanya untuk tidak meminta pemecahan utangnya, pada pertama kalinya ia digugat di muka hakim, dapat menuntut supaya si berpiutang lebih dahulu membagi piutangnya, dan menguranginya hingga bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah”. Apabila terdapat lebih dari satu penjamin, maka lazimnya para penjamin diminta untuk melepaskan hak istimewanya tersebut sehingga dalam hal ini diberlakukan ketentuan pasal 1836 KUH Perdata yang mengatur bahwa masing-masing penjamin terikat untuk seluruh utang yang mereka jamin.
  • Hak untuk menggunakan semua eksepsi atau tangkisan yang dimiliki oleh debitur (déclinatoire exceptie ataupun dilatoire exceptie), kecuali yang berhubungan dengan keadaan pribadi debitur sewaktu mengadakan perjanjian pokok. Hal ini diatur dalam pasal 1847 yang berbunyi, “Si penanggung utang dapat menggunakan terhadap si berpiutang segala tangkisan yang dapat dipakai oleh si berutang utama dan mengenai utangnya yang ditanggung itu sendiri. Namun tidak boleh mengajukan tangkisan-tangkisan yang melulu mengenai pribadi si berutang”.
  • Hak untuk dibebaskan dari penjaminan bilamana karena salahnya kreditur, si penjamin tidak dapat menggantikan hak-haknya hipotik/Hak tanggungan dan hak-hak istimewa yang dimiliki kreditur (pasal 1848 dan 1849 KUH Perdata).

Referensi

Asrul Sani, Tinjauan Hukum Mengenai Praktek Pemberian Jaminan Pribadi dan Jaminan Perusahaan, Jakarta: Varia Peradilan

  1. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Letezia Tobing, “Tentang Borgtocht”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5175201097ce4/tentang-borgtocht

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hlm. 67.

Sunarmi, Hukum Kepailitan, Jakarta: PT Softmedia, 2010.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori