Dalam sistem peradilan pidana konvensional, setiap pelanggaran hukum—sekecil apa pun—seringkali harus digulirkan hingga ke meja hijau. Hal ini menyebabkan penumpukan perkara (backlog) dan pemborosan anggaran negara.
Menjawab masalah tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) memperkenalkan mekanisme progresif yang disebut Denda Damai. Konsep ini memungkinkan seseorang yang tersandung kasus pidana tertentu untuk menghentikan proses hukumnya cukup dengan membayar sejumlah uang kepada negara.
Lantas, bagaimana aturan mainnya dan apakah ini berarti orang kaya bisa kebal hukum? Mari kita bedah aturannya sesuai naskah UU.
Definisi Denda Damai
Denda Damai (atau dalam teori hukum dikenal sebagai Afkoop) adalah kewenangan yang diberikan kepada Penuntut Umum (Jaksa) untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan, dengan syarat tersangka bersedia membayar denda yang telah ditetapkan.
Mekanisme ini diatur secara khusus dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Dasar Hukum: Pasal 66 KUHAP 2025
Pasal ini menjadi landasan utama bagi penerapan Denda Damai. Tujuannya adalah efisiensi dan penyelesaian perkara yang cepat untuk kasus-kasus ringan.
Merujuk pada substansi Pasal 66 Ayat (1) KUHAP 2025, disebutkan ketentuan sebagai berikut:
“Untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan jika Tersangka membayar denda damai.”
Dari kutipan pasal di atas, kita bisa melihat bahwa mekanisme ini TIDAK berlaku untuk semua kejahatan. Denda damai dibatasi secara ketat hanya untuk:
Tindak pidana yang ancaman hukumannya hanya berupa denda.
Tindak pidana ringan dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
Berapa yang Harus Dibayar?
Apakah tersangka bisa menawar jumlah denda? Jawabannya tidak.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 Ayat (2) KUHAP 2025, besaran denda damai yang harus dibayar biasanya ditetapkan sebesar maksimum ancaman pidana denda untuk tindak pidana yang bersangkutan.
Artinya, jika sebuah pasal pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana ringan mengancam denda maksimal Rp5.000.000, maka tersangka harus membayar angka tersebut agar perkaranya dihentikan (SP3).
Prosedur Pembayaran dan Penghentian Perkara
Proses Denda Damai dirancang agar transparan dan akuntabel untuk menghindari praktik suap di bawah meja.
Penawaran: Penuntut Umum menilai apakah kasus tersebut memenuhi syarat Pasal 66 KUHAP 2025. Jika ya, Jaksa akan menawarkan opsi denda damai kepada tersangka.
Persetujuan: Tersangka memutuskan apakah akan menerima tawaran tersebut atau memilih lanjut ke sidang pengadilan.
Pembayaran: Jika setuju, tersangka membayar uang denda damai melalui mekanisme resmi ke kas negara (biasanya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
Ketetapan Penghentian: Setelah bukti pembayaran diterima, Penuntut Umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Kasus dianggap selesai dan tersangka tidak menyandang status terpidana.
Keuntungan Mekanisme Denda Damai
Penerapan Pasal 66 KUHAP 2025 ini dinilai memberikan manfaat ganda:
Bagi Negara: Mengurangi beban administrasi pengadilan, mengurangi kepadatan penjara (untuk kasus ancaman 1 tahun), dan menambah pemasukan negara.
Bagi Tersangka: Memberikan kepastian hukum yang cepat tanpa harus menjalani proses sidang yang memakan waktu berbulan-bulan, serta menghindari stigma “masuk penjara”.
Kesimpulan
Denda Damai dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah wujud modernisasi hukum yang pragmatis. Namun, perlu diingat bahwa sesuai Pasal 66 KUHAP 2025, fasilitas ini hanya untuk kejahatan ringan. Pelaku kejahatan berat seperti korupsi, pembunuhan, atau narkoba tidak bisa lolos dari jerat hukum hanya dengan membayar denda damai.







