ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TIDAK BISA DIPENJARA?

Table of Contents

 

Pertanyaan

Halo min, ada anak melakukan pidana, apakah dapat didamaikan agar tidak dipenjara?

Jawaban

Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjunya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Apabila ada anak yang diduga melakukan tindak pidana, sistem Peradilan Pidana wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, yaitu penyelesesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak-pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:

  • Diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun; dan
  • Bukan merupakan tindak pidana.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori