Pertanyaan
Halo min, ada anak melakukan pidana, apakah dapat didamaikan agar tidak dipenjara?
Jawaban
Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjunya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Apabila ada anak yang diduga melakukan tindak pidana, sistem Peradilan Pidana wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, yaitu penyelesesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak-pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
- Diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun; dan
- Bukan merupakan tindak pidana.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.







