AMDAL vs UKL-UPL: Menentukan Dokumen Lingkungan untuk Perluasan Galangan Kapal

Table of Contents

Setiap rencana pembangunan atau perluasan fasilitas galangan kapal atau shipyard pasti membawa dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Mulai dari perubahan bentang alam pesisir, potensi pencemaran air laut akibat limbah produksi, hingga gangguan kebisingan bagi masyarakat sekitar.

Oleh karena itu hukum lingkungan di Indonesia mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki dokumen lingkungan sebelum memulai kegiatan konstruksi. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut “PP 22/2021”).

Namun sering kali manajemen perusahaan galangan kapal mengalami kebingungan dalam menentukan jenis dokumen yang tepat. Apakah perusahaan wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kompleks atau cukup dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)? Kesalahan dalam menentukan jenis dokumen ini dapat berakibat fatal yakni penolakan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.

1. Memahami Hirarki Dokumen Lingkungan

Dalam rezim perizinan berbasis risiko, dokumen lingkungan dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan tingkat potensi dampak yang ditimbulkan.

Pertama adalah AMDAL. Dokumen ini wajib bagi kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Proses penyusunannya melibatkan penilaian mendalam dari Komisi Penilai AMDAL dan partisipasi publik yang luas.

Kedua adalah UKL-UPL. Dokumen ini diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang tidak berdampak penting namun tetap memerlukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang standar.

Ketiga adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Ini adalah dokumen untuk kegiatan skala kecil yang tidak wajib AMDAL maupun UKL-UPL. Namun perlu diingat bahwa untuk industri galangan kapal yang melibatkan alat berat dan bahan kimia, penggunaan SPPL sangat jarang diterapkan kecuali untuk kantor administrasi terpisah atau bengkel skala mikro. Mayoritas shipyard akan jatuh pada kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL.

2. Kriteria Penapisan: Luasan Lahan dan Kapasitas Produksi

Untuk menentukan secara spesifik apakah sebuah proyek galangan kapal wajib AMDAL atau cukup UKL-UPL, kita harus merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL (selanjutnya disebut “Permen LHK 4/2021”).

Dalam Permen LHK 4/2021, sektor industri pembuatan kapal dan perahu (KBLI 30111) serta reparasi kapal (KBLI 33151) memiliki parameter penapisan atau screening yang jelas. Kriteria utamanya biasanya didasarkan pada dua hal yaitu metode peluncuran kapal (kapasitas DWT) dan penggunaan lahan.

Sebagai ilustrasi umum berdasarkan regulasi tersebut, sebuah industri pembuatan kapal wajib menyusun AMDAL apabila menggunakan metode graving dock dengan kapasitas di atas 30.000 DWT (Dead Weight Tonnage). Jika kapasitasnya di bawah angka tersebut, maka perusahaan cukup menyusun UKL-UPL.

Selain kapasitas produksi, luasan lahan juga menjadi penentu. Jika pengembangan galangan kapal membutuhkan reklamasi pantai dengan luasan tertentu atau panjang dermaga tertentu, maka kriteria wajib AMDAL dari sektor kepelabuhanan juga akan berlaku. Oleh karena itu analisis harus dilakukan secara komprehensif atau multisectoral.

3. Implikasi Hukum pada Proyek Perluasan (Ekspansi)

Bagi shipyard yang sudah beroperasi dan berencana melakukan ekspansi, aturan mainnya sedikit berbeda. Misalnya sebuah galangan kapal awalnya beroperasi dengan dokumen UKL-UPL karena kapasitasnya kecil. Kemudian perusahaan berencana menambah fasilitas floating dock baru yang akan meningkatkan kapasitas produksi secara signifikan hingga melebihi ambang batas wajib AMDAL.

Dalam kasus seperti ini, perusahaan tidak bisa sekadar melakukan adendum UKL-UPL. Sesuai PP 22/2021, perusahaan wajib menyusun dokumen AMDAL baru atau melakukan perubahan persetujuan lingkungan yang esensial.

Mengabaikan kewajiban ini dan tetap beroperasi dengan dokumen lingkungan lama saat kapasitas produksi sudah meningkat drastis adalah pelanggaran hukum. Sanksinya tidak main-main. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau dinas terkait berwenang menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan produksi hingga pencabutan perizinan berusaha.

Kesimpulan

Menentukan jenis dokumen lingkungan antara AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL bukanlah sekadar memilih mana yang lebih murah atau cepat prosesnya. Hal ini adalah pemenuhan syarat legalitas yang didasarkan pada parameter teknis dalam Permen LHK 4/2021.

Bagi pengusaha galangan kapal, ketepatan dalam memilih instrumen lingkungan ini akan menentukan kelancaran proses perizinan selanjutnya termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional lainnya.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori