Problematika Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan dan Dampaknya terhadap Sistem Peradilan Pidana

Penahahan

Daftar Isi

Aulia Tsany Astika (2023)

Universitas Airlangga

aulia.tsany.astika-2023@fh.unair.ac.id

Latar Belakang

Dalam UUD 1945, terdapat empat tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Empat tujuan bernegara tersebut harus menjadi acuan dalam setiap upaya pembentukan hukum pidana.

Salah satu dampak dari pembentukan hukum pidana yang terlihat jelas adalah overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan bukanlah permasalahan yang baru. Tingginya angka pengangguran turut memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan populasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, yang kemudian memperburuk situasi overcrowding dan berbagai konsekuensi negatif yang ditimbulkannya.

Dari berbagai aspek yang menjadi faktor pendorong terjadinya overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan, salah satu permasalahan terberat yaitu pada aspek pembuatan kebijakan dan hukuman serta adanya penolakan alternatif pidana selain pemenjaraan dan penahanan. Pemberlakuan hukuman non-penjara sebagai pengganti hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan dinilai belum siap untuk diberlakukan karena sulitnya pemerintah memberikan keyakinan akan keberhasilan program alternatif tersebut.

Isu Hukum

Apa implikasi dari overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan terhadap pelayanan kesehatan poliklinik di Lapas?

Pembahasan

Saat ini lapas merupakan tempat pembuangan akhir dalam sistem peradilan pidana. Padahal seharusnya lapas menjadi tempat pemulihan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat. Tingginya jumlah narapidana dikarenakan maraknya kejahatan yang terjadi. Tingginya kejahatan mengakibatkan bertambahnya jumlah hunian di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Salah satu dampak terbesar akibat adanya overcrowding ini adalah tersebarnya penyakit menular antar narapidana dikarenakan terlalu padat jumlah hunian di dalam lapas. Kondisi seperti ini sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan poliklinik di lapas. Pasal 14 (1) UU No.12 Tahun 1995 menjelaskan tentang hak-hak narapidana, dan butir (d) mengatur bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan pada dasarnya menyangkut semua aspek kehidupan masyarakat dan berlangsung pada setiap individu, tak terkecuali bagi mereka yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagai bagian dari pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan, setiap tahanan berhak atas perawatan kesehatan yang layak. Pelayanan ini diberikan kepada tahanan berupa tindakan medis yang berkaitan dengan kondisi kesehatannya selama di lapas.

Kesimpulan

Kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang mengalami overcrowding membuat pelaksanaan standar minimum dalam pelayanan, pengamanan, dan keselamatan tidak berjalan semestinya. Contohnya seperti pelayanan kesehatan. Berbagai langkah telah dilakukan oleh pemerintah di berbagai wilayah untuk mengatasi permasalahan ini dengan berbagai pendekatan dan perspektif. Upaya tersebut ternyata hanya bersifat parsial dan tidak mampu mengatasi overcrowding yang bersifat multidimensional.

Referensi

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Sholehudin, (2021 November 7). Dampak overcrowding Terhadap Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas 1 Cirebon

Subagyo (2021 November 17). Mengurangi Permasalahan overcrowded di Lapas/Rutan

Tulisan dari Aulia Tsany Astika tidak mewakili pandangan dari redaksi Legalinfo.id

Share Now:

Kategori